Wednesday, February 5, 2020

MASLAHAH DAN MAFSADAH


MASLAHAH  DAN MAFSADAH
Maksud dan tujuan syari’at  adalah menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadahan disemua bidang usaha baik lahir maupun batin, didunia dan diakhirat. Secara istilah Al Ghozali mendifinisikan maslahah itu sebagai berikut:
 المصلحة....هي جلب  المنفعة ودفع المضرة اي المفسدة
Artinya: “Maslahah adalah menarik kemanfaatan dan menolak kemudharatan yakni kerusakan” (Abu Hamid Al Ghozali, al Mustashfa, Beitut Ihyau at Turats al Araby 1977,juz 2, 139)

Berdasarkan istilah al Ghozali Rohimahullahu tersebut maka dapat disinpulkan maslahah adalah : Mendatangkan segala bentuk kemanfaatan dan menolak segala kemungkinan yang  merusak. Imam al Syatibi mengatakan : “menarik kemaslahatan dan membuang hal-hal yang merusak, bisa juga disebut dengan melaksanakan kehidupan didunia untuk kehidupan diakhirat. Sedangkan menurut Imam Ghozali, maslahah adalah :”memelihara tujuan-tujuan syari’ah”.kemudian tujuan syari’at meliputi lima dasar pokok, yaitu:

1 –Hifdzud din, melindungi agama,Yaitu 
a.  menjaga amalan-amalan yang  berkaitan dengan keyakinan (akidah),: bertaukhid, tidak syirik,tida      ekstrim, tidak ego, mau mencari solusi, mau bersatu, tidak bersuuddon dan lain sebagainya 
b.  pengamalan ibadah yang    diperintahkan oleh     Allah SWA untuk   mengatur hubungan  deganNya. Seperti:  sholat, puasa, berdoa, membaca al Qur’an dan lain-lain. 
c.  dan juga hubungan  antan  manusia dengan manusia serta  hubungan  manusia dengan alam  sekitar. Seperti: jujur tidak bohong, adil tidak dzolim, syukur tidak  kufur, amanat tidak khiyanat, pemberani tidak  pengecut dan lain sebagainya. Maslahah kebalikannya adalah mafsadah.

2 –Hifdzul aqli, yaitu menjaga akal karna akal yang sehat berada dijiwa    yang sehat. Seperti: menuntut ilmu, menghafal al Qur’an, belajar ilmu pasti, tidak mengkonsomi narkoba/khomer dan lainsebagainya.
3 –Hifdzun nafsi, menjaga jiwa. Seperti: santun, sabar, tidak membunuh, tidak sombong dan lain sebagainya.
4 –Hifdzun nasli wal ‘arad, menjaga keluarga dan kehurmatan. Seperti:  Kawin, tidak berzina, shilaturrahim, tidak mutus keluarga dan lain-lain.
5 –Hifdzul mal, menjaga harta benda dari yang haram. Seperti : memakai yang halal bukan yang haram, tidak koropsi dan lain-lain.
Maslahah dan mafsadah merupaka kata yang masih berbentuk umum, yang menurut kesepakatan para ulama adalah mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan dunia dan akhirat. As Syatibi menyatakan: “bahwa tujuan dari diturunkannya syari’at adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat secara bersamaan”.
=Tingkatan Dalam Maslahah=
Ada tiga tingkatan tentang maslahah yang perlu diketahui:
1 –Dzoruriyah, adalah tingkatan yang bisa menjaga terhadap rusaknya lima asas syariat yang telah tersebut diatas. Tingkatan ini hukumnya adalah wajib.
2 –Hajiyah, adalah tingkatan yang tidak sampai merusak asas syar’iyah akan tetapi dibutuhka.
3 –Tahsiniyah, adalah tingkatan maslahah yang tidak membahayakandasar-dasar syariat dan tidak bibutuhkantan
Maslahah pada garis besarnya bisa dibedakan menjadi tiga macam, YaituI:
1 –Maslahah Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syari’at, maksudnya ada dalil khusus yang menjadi bentuk dan jenis    kemaslahatan tersebut.
2 –Maslahah Mulghoh, yaitu kemaslahatan yang ditolak karnabertentangan dengan hukum syara’, ini bukanlah maslahah yang benar, bahkan hanya disangka sebagai maslahah atau ia adalah maslahah yang kecil yang menghalangi maslahah yang lebih besar dari padanya.
3 –Maslahah Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh dalil syar’I atau nas secara rinci, namun ia mendapat dukungan kuat dari makna implisit sejumlah nas yang ada. Maslahah ini adalah satu keadaan dimana tiada dalil khas dari pada syara’ yang mengi’tibarkan dan tidak ada hukum yang telah dinaskan  oleh syara’ yang menyerupainya, yang mana boleh dihubungkan hukumnya melalui dalil qiyas. Tetapi pada perkara tersebut terdapat satu sifat yang munasabah untuk ditentukan hukum tertentu kepadanya karna ia mendatangkan maslahah atau menolak mafsadah.
*Ditinjau dari materinya para ulama’ Ushul fiqih membagi maslahah menjadi dua:
1 –Maslahah Ammah. Adalah kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidakberarti untuk  kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritar ummat.
2 –Maslahah khassah, adalah kemaslahatan pribadi. Maslahah khassah ini sering terjadi dalam kehidupan kita, seperti kemaslahatan yang   berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang  yang  dinyatakan hilang.
*Berikut ini akan kami cantumkan  beberapa ayat al Qur’an yang
   kaitannya  dengan maslahah dan mafsadah, yaitu:
-في قلوبهم مرض فزادهم الله مرضا, ولهم عذاب اليم بما كانوا يكذبون. وإذا قيل لهم لا تفسدوا في الارض قالوا إنما نحن مصلحون. الا انهم هم المفسدون ولكن لايشعرون. البقرة: 10-12.

Artinya: Dalam hati mereka itu sakit, lalu ditambah Allah peyakitnya, dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.
*فهل عسيتم ان توليتم أن تفسدوا في الارض وتقطعوا ارحامكم. اولئك الذين لعنهم الله فأصمهم واعمي ابصارَهم. افلا يتدبرون القران ام علي قلوبهم اقفالُها. محمد: 22-24
Artinya: “Apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati kita terkunci”.
*وابتغ فيما اتاك اللهُ الدارَ الاخرةَ ولا تنسَ نصيبَكَ من الدنيا واحسِنْ كما احسن اللهُ اليك ولا تبغ الفسادَ في الارض  إن الله لا يحب المفسدين. القصص: 77
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugrakan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

صدق الله العلي العظيم وصدق رسوله الكريم ونحن علي ذالك من الشاهدين والحمد لله رب العالمين. امين.

Wednesday, January 22, 2020

MUBAHALAH



MUBAHALAH

Mubahalah atau li’an adalah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Tentang mubahalah tersebut, Allah SAW berfirman dalam surat Al Imran ayat ke-61 yang berbunyi:
فمن حَاجك فيه مِنْ بعدِ ما جاءكَ مِن العلم فقل تعالوا ندع ابناءنا وابناءكم ونساءنا ونساءكم وانفسنا وانفسكم ثم نَبْتَهِلْ فنجعَلْ لَعْنةَ اللهِ علي الكاذبين.
Artinya: Siapa yang membantamu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri kamu, diri kami dan diri kaamu, kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.

=Resiku Besar=
Sumpah mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan telah dilakukan karna resiko atau konsekwensinya angat besar, bahkan dapat berujung padakematian.
Dikisahkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqolani, menurut pengalaman di lapangan, bagi pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari satu tahun, terbilang dari hari pelaksanaan mubahalah.
Cara pelaksanaannya adalah masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya, baik istri maupun anah dan hadlir secara berhadapan, untuk kemudian melaksanakan sumpah.
Untuk pihak terduduh, bersumpah atas nama Allah SAW bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkan laknat kepada penuduh dan keluarganya.
Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah swa agar dijatuhkan laknat kepihak tertuduh dan keluarganya.

=Sejarah Mubahalah=
Dikisahkan ustaz Khalid Basalamah, mubahalah pertama kali dilaksanakan tatkala nabi Muhammad saw diragukan kerasulannya oleh orang-orang Nasrani dari wilayah Najran,jazirah Arab. Meskipun telah bersedia memeluk Islam, namun beberapa diantaranya masih meragukan dan melebatkan pendeta untuk membuktikan kerasulan Nabi Muhammad SAW.
“Rupanya mereka penasaran dengan mengirimkan beberapa pendeta ke Madinah, untuk menunjukkan keimanan, ditantang untuk muhabalah,” kata ustaz Basalamah di kanal Youtube ‘wadah muslim’.
“Baik begini saja,kalian pendeta-pendeta ini datangkan (anakdan istri). Kemudian mereka (umat Nasrani) memang datang membawa anak dan istri. Kumpulkan anak istri, saya juga datangkan.” Kata ustaz Basalamah menurukan ucapan Nabi Muhammad saw.
“Kemudian kita bermubahalah saling meminta kepada Allah dibuktikan siapa yang benar. Yang benar didukung, yang salah dilaknat oleh Allah SAW. Awal-awal pendeta itu setuju, kemudian dibawah kesebuah gunung. Nabi Muhammad juga membawa Hasan dan Husein juga Fatimah,” sambungnya. Tiba-tiba saja gunung tersebut dikerumuni dengan asap hitam hingga para pendeta ketakutan dan mengatakan: kalau kalian melakukan ini benar benar nabi, maka kita akan terlaknat seumur hidup, tapi seluruh keturunan kita akan terlaknat. Jangan lakukan, lebih baik kami membayar upeti,” Terang ustaz Basalamah.
Demikianlah sumpa mubahalah yang terjadi sejak zaman Nabi Muhammad saw sampai zaman kita  ini sehingga tampak siapa yang dilaknat oleh Allah SWT dan siapa yang didukung oleh Allah SWT.  Zaman akhir yang banyak ftnah ini tiap orang/kelompok saling melakukan sumpah mubahalah, tapi  semua itu yang memutuskan adalah Allah SWT. Wallahu a’lam bishshowab.

Wednesday, January 15, 2020

YAYASAN DAN MUHAMMADIYAH

YAYASAN DAN MUHAMMADIYAH 
بسم الله الرحمن الرحيم
=Meninggalkan Perkara Syubhat= 
Yang dimaksud syubhat adalalah perkara yang masih samar hukumnya apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang  mendapati perselisian ulama’, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non dorurot. Jika dalam masalah ini kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karna kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihakyang membolehkan, maka sifat wara’ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia diyakini.   Pembahasan masalah ini sepatutnya dikaitkan dengan sikap wara’.
Dari An Nu’man bin Basyir ra.ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda,
إن الحلالَ بَيِنٌ وإن الحرامَ بين وبيْنَهما مُشْتَبِهات, لايعلمهن كثير من الناس فَمَنِ اتقَي الشُبُهاتِ وقَعَ في الحَرامِ كالراعي يَرْعَي حَوْلَ الحِمَي يُوْشِكُ أن يَرْتَعَ فيه, وإن لِكُل مَلِكٍ حمي ألا وإن حِمَي اللهِ مَحَارِمُه, ألا وإن في الجَسَدِ مُضْغةً إذا صلُحَتْ صلحَ الجسد كلهُ, وإذا فسدت فسد الجسد كله, ألا وهي القَلْبُ. متفق عليه.
“ Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat maka ia bisa  terjatuh dalam perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang mengembalakan ternaknya disekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah dibumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkanNya.” (HR. Bukhori no.2051 dan Muslim no. 1599)


=Ada Tiga Pembagian hukum=
Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karna sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan dapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atauharam. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Maka dari bagian hadits “ halal itu jelas” , yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” ( Fathul Bari, 4:241)
Jadi intinya ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits diatas, Yaitu:(1) halal  (2) haram  (3) syubhat.
Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam:
1 – yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya
2 – yang memiliki  dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
3 – yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih  samar). Menurut mayoritas ulama’, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
4 – yang tidak terdapat dalil boleh, juga terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaidah hokum asli. Hukum asli ibadah adalah haram. Sedangkan hokum asli dalam masalah adat dan muamalah  adalah  boleh.
Demikianlah pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asyatri dalam syarah Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 64

                       
*#MERDEKA BELAJAR ADALAH KOMiTMEN PADA TUJUAN PENDIDIKAN#*
Mendirikan Pendidikan atau sekolah bagi orang yang beriman pasti ada maksud dan tujuan yang baik, kemudian dirancanglah visi dan misi untuk kebaikan.Setiap amal usaha pasti ada visi dan misi. Pendidikan  merupamakan amal iusaha dibidang keagamaan, social dan kemasyarakatan. Tujuan itu ada  tujuan jangka pendek dantujuan jangka panjang. Bagi orang yang berima maka tujuan jangka pendek adalah tujuan hidup didunia dan tujuan jangka panjang adalah  tujuan hidup diakhirat.
Allah SWT berfirma dalam surat al-Baqoroh ayat 201 yang artnnya:
Dan diantara mereka ada orang yang bedo’a:  “ Ya Tuhan kami, berilah kami  kebaikan didunia dan  kebaikan diakhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka”.


=Mengenal Konsep Merdeka Belajar Dan Guru Penggerak=
Oleh Sekretariat GTK 25 November 2019.
GTK,Jakarta- Pidato Mentri Pendidika dan Kebudayaan (Mendikbud} Nadiem Anwar Maarim Untuk memperingati Hari Guru Nasional ( HGN) viral sejak dirilis ke Publik pada Jum’at (22/11/2019) . Konsep Medeka Belajar dan guru penggerakpun menjadi inspirasi dan dipuji. Setelah Upacara bendera memperingati Hari Guru Nasianal Tahun 2019, Mendidbut Nadiem memberikan penjelasan tentang konsep tersebut.
“Esensi Pidato hari ini ada dua sih poin yang terpenting. Yang satu merdeka belajar, yang kedua adalah guru penggerak. Apa itu artinya merdeka belajar? Itu artinya unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Saya sadar bahwa saya tidah bisa hanya memintak, mengajak guru melakkan ini, saya PR dibagian Kemendikbut dan juga di dinas pendidikan untuh untuk memberikan ruang inovasi” kata Mendikbud Nadiem Makarim kala taklimat media di Plasa Insan berprestasi, Kemendikbut, Jakarta, Senen (25/11/2019)
“Yang kedua, banyak orang mengira bahwa reformasi pendidikan ini hanya dipemerintah saya ataupun berdasarkan kurikulum saja. Saya disini mengatakan gerakan di masing-masing sekoah, itu yang mungkin akan  terus kita bantu untuk memberikan  ruang inovasi. Gerakan di masing-masing sekolah, gerakan yang namanya guru penggerak,” tambah menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini.
Guru penggerak ini diharapkan untuk mengambil tindaan yang muaranya memberikan hal yang terrbaik untuk peserta didik.
“Guru penggerak ini berbeda dari guru yang lain dan saya yakin semua unit pendidikan baik disekolah ataupun universita ada paling tidak satu guru penggerak. Apa sih bedanya guru penggerak? Guru yang mengutamakan murid dari apa pun, bahkan  dari kariernya, mengutamakan murid dan pembelajaran murid. Karna itu mengambil tindakan-tindakan tanpa disuruh, diperintah untuk melakukan yang terbaik. Ada juga jang namanya orang tua penggerak.Filsafatnya sama, semua yang terbaik untuk anak”  terang Nadiem.
Mendidbud Nadiem yang telah akrab dengan inovasi, mengungkapkan filosofi inovasi.
“Inilah bagaimana pemerintah bisa membantu memerdekakan guru penggerak untukmelakukan bebagai macam inovasi. Tidak semua inovasi harus sukses, itu kuncinya inovasi. Banyak dari inovasi yang kita coba, kita eksperimen mungkin nggak terlalu berhasil. Tapi kita harus mencoba agar kita mengetahui apa yang pas untuk sekolah kita, untuk lingkungan kita”. Ungkap Mendidbut Nadiem.
Dalam pidato Mendikbud memperingati Hari Guru Nasional, terdapat “Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan.” Terkait dengan aturan yang di nilai perlu diperbaiki, hal itulah yang sedang dilakukan oleh kemendikbud.
“saya masih belum tahu jumlahnya untuk guru penggerak. Tergantumg siapa yang siap maju dan bergerak. Kalau di tiap sekolah ada paling tidak satu, harapannya minimal junlah seolah ya 250.000 sampai 300.000, itu bisa kita dapatkan dalam 5 tahun kedepan. Itu bukan sesutu yang cepat,  sesuatu yang langsung dapat. Pertama, mereka harus menyadari apa sih perannya dan kita membantu untuk mereka bargerak. Kedua, dari sisi regulasi dan birokrasi kita harus bantu guru. PR kita banyak, regulasi dan kebijaksanaan yang mungkin tidak memberikan ruang inovasi,” terang Mandidbud Nadien.
“Saya sudah melihat garis besarnya, detainya disisir. Semua kedirjenan, setaf khusus, eselon 1 kita kompak untuk menyisir satu-satu peraturan ini bagamana bisa kita sederhanakan,” imbuh Nadiem Anwar Makarim.
HARI GURU NASIONAL NADIEM MAKARIM MERDEKA BELAJAR GURU PENGGERAK GTK MENDIKBUD

#= UMMATAN WASATHAN=#
Islam adalah agama yang diturunankan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh mansia hingga akhir zaman. Islam artinya “berserah diri kepada Tuhan” yaitu agagama yang  satu Tuhan, yaitu Allah swt.
Agama Islam adalah agama yang diperuntkka kepada seluruh manusia secara individu dan secara kelompok, secara kelompok itulah yang dinamakan ummat. Kata-kata ummat telah tersebut dalam Al-Qur’an, seperti: khoiro ummatin, ummatawahidatan, ummatan wasathon.dan lain-lain
Ummatan wasathan adalah konsep masyarakat ideal dalam pandangan Al Qur’an, yaitu masyarakat yang hidup harmonis atau masyaraat yang berkeseimbangan. Posisi pertengahan menjadikan anggota masyarakat tersebut tidak memihah kekiri dan kekanan dan dapat mengantar manusia beraku adil.
Allah berfirman:
وكذالك جعلناكم اُمَةَ وسطا لتكونوا شُهَدَاءَ علي الناس ويكونَ الرسولُ عليكم شهِيدا . البقرة: 143
Artinya:
Dan demikian itu. Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yanga adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu.
Memahami karactet “ummatan wasathon” adalah:
1 – al I’tidal. Umat yang adil, adil pada diri sendiri, adil pada manusia lainnya , adil apada alam sekitar  dan  Utamanya adil kepada Allah SWA
2 – at tawazun, umat yang ada keseimbangan
3 – at-tasamuh. Umat yang tolerans
4 – al khair. Umat yang baik
5 – al syuhaha’. Umat yang menjadi saksi dihari kiamat atas perbuatan manusia dan Rasulullah menjadi   saksi atas perbuatan umatnya.
6 – al qudwah  umat yang menjadi plopor/pimpinan kepada umat la[nnya.
7 – asy syura. Umat  yang mncari solusi adas perselisihan yang terjadi
8 – al muathonah. Umat yang cita tanah air.
9 – al ittihad,ummat yang bersatu
10- mardlatillah, ummat yang mendapat ridla Allah
Jadi umatatan wasathon adalah umat pertengahan yang ada diantara dikedua ekstrim, diantara ekstrim kana dan ekstrim krii, diantara boros dan bakhil adalah  hemad, diantara pengecut dan bertindak tanpa perhitunganh  adalah pemberarani, pemberani  itu pun juga harus diperhutingkan berdasarkan dalil, data.undang-undang, sejarah dan lain sebagainy . Kemudian meanurut Hamim Ilyas dari Majlis Tarjih Muhammadiyah: Konsep dan karackteristik Ummatan wasathan adalah: :” Dengan demikian ummatan wasathan adalah masyarakat tengah adil dan pilihan. Apabila ketiga kualitas itu digabung maka pengertiannya bisa masyarakat tengah dan adil sehingga menjadi masyarakat pilihan. Masyarakat pilihan berada ditengah dan adil diantara dua kecenberungan ekstrem dalam gerakan social politik dan kebudayaan. Wallahu a’lam bishshomab.

Sunday, December 29, 2019

YAYASAN AI-BASYIR BERSAMA AL-QUR’AN

بسم الله الرحمن الرحيم

YAYASAN AI-BASYIR BERSAMA AL-QUR’AN

Hasil gambar untuk gambar al quran"

YAYASAN AI-BASYIR BERSAMA AL-QUR’AN, Dalam  yayasan ini mempunyai “Program  Tahfidlul-Qur’an”. Demikianlah rencana pengembangan Yayasan dalam mencapai visi dan misinya. Yayasan mempunyai lembaga-lembaga formal yaitu: PAUD, TKABA, MIM 03, MTsM 07 dan MAM 08. Yayasan juga mempunyai lembaga-lembaga non formal yaitu: TPA, MADIN Ula , MADIN Wustho , MADIN Ulya, dan Program Tahfidzul  Qur’an
Disamping yayasan tersebut mempunyai banyak lembaga, baik yang formal maupun yang non formal, maka yayasan  menggagas dan mengaktifkan akan  program unggulan yaitu: “Program Tahfidlul-Qur’an” yang sudah ada.
Program Tahfidlul-Qur’an ini  diperuntukkan santri-santri yayasan tingkat PAUD sampai Madrasah Aliah, sehingga pada akhirnya dari santri-santri yayasan tersebut banyak yang hafal Al-Qur’an sampai 30 juz.
Caranya yaitu; mengadakann penjaringan, motifasi dan pecerahan kepada para wali santi pada khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya tentang program ini.
Pendidikakan itu sepatutnya  dimulai dari anak  sebelum lahir yang  pelaksanaannya diserahkan kepada ibu dan bapaknya ,  bahkan anak itu dididik 25 tahun sebelum lahir didunia. Mengapa? Karena yang terpenting  adalah mendidik pendidik itu sendiri,yaitu ibu/wanita dengan akhlakul-karimah, berlaku  semenjak masa kecil sampai wanita itu melahirkan anaknya.
Wanita  adalah ujung tombak pendidikan generasi bangsa, jika wanita itu baik,  maka baiklah generasi bangsa, dan jika wanita itu rusak maka rusaklah generasi bangsa. Al-ummu madrasatul –ula, ibu adalah madrasah pertama. Begitulah bunyi potongan sebuah syair Arab. Makna yang tak jauh beda dengan kalimat diatas, semakin mengokohkan pandangan bahwa pendidikan dari seorang perempuan sangatlah strategis bagi semua generasi.
Hal-hal yang harus diperhatikan adala:
a.     Pendidikan sebelum nikah.
1.    Memiliki calon istri atau suami yang agamanya baik. Seorang ahli tafsir DR.Ahmad Tafsir mengatakan bahwa: “Penanaman Islam  harus dimulai sejak dini  sekali yaitu sejak memilih jodoh, beliau merujuk pendapatnya kepada hadits Nabi saw.:”Pilihlah tempat penyesuaian benih kalian “ (Hadits riwayat Ibnu Majah dan ad-Daraqutni). Maksud dariHadits ini adalah suatu peringatan untuk berhati-hati memilih Jodoh, karna sifat ayah dan atau sifat ibu dapat menurun kepada sifat anaknya. Jika ayah atau ibunya nakal atau jahat, sifat ini kemungkinan besar akan menurun kepad anaknya. Kalau hal ini tejdadi maka sulit untuk menjadi orang yang beriman.
Karena Rosulullah memberi petunjuk dalan haditsnya:
“Perempuan dinikahi karna empat syatat, yaitu :   karna   hartanya, keturunannya, kecantikannya dan  agamanya.  Maka upayakanlah mendapat perempuan yang beragama niscaya kamu akan beruntung
2.    Penyampaian Khutbah nikan atau nasihat. Perkawinan    bagi    kedua mempelai. Dalam khotbah tersebut mempelai berdua diharapkan menjadi keluarga sakinan, mawaddah dan rahmah di dunia  dan akhirat.
b.       Pendidikan anak sesudah menikah
1.    Berdoa sebelum senggama.
Doa yang diajarkan oleh Rosulullah saw sebelum senggama adalah: “Bismillah Allahumma    jannibnas syaithana wajannibisysyaithona  marazaqtana.”
Artinya: “Bismillah! Ya Allah Jaukanlah syetan dari kami dan Jauhkanlah pula syetan dari anak (yang munkin) engkau  karuniakan pada kami”.
2.    Setelah konsepsi (dalam  kandungan)
Sebahagian ahli pendidikan berpendapat bahwa pendidikan dimulai sejak anak dalam kandungan. Namun mereka mengakui bahwa pendidikan dalam kandungan ini belum berlangsung pendidikan yang sebenarnya, karna pendidik dan peserta didik tidak terjadi interaksi belajar mengajar secara langsung, tetapi melalui ibunya atau kedua orang tuanya.

*Adapun cara mendidik anak yang masih dalam kandungan adalah sebagai berikut:
-  Ayah dan ibu yang sedang mengandung harus berprilaku yang baik dan terpuji, sopan, lembut dalam berbicara,bergaul dengan baik,kelembutan, kesopanan dalam pergaulan antara ayah dan ibu dan terhadap orang lain. Prilaku seperti ini akan menciptakan ketentraman dan ketenangan dalam rumah tangga, yang pada akhirnya berpengaruh kepada anak dalam kandungan. Ibu dan ayah harus berupaya keras untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang buruk seperti: mencela, mengejek, mencuri, berdusta menipu dan lain-lain.
- Ibu yang sedang hamil harus aktif melaksanakan ibadah, yaitu: mendirikan sholat berpuasa, shodaqah dan lain sebagainya yang otomatis janin yang ada di rahim ibunya itu ikut serta  berbuat baik yang di lakukan oleh ibu janin itu.
-       Ibu dianjurkan rajin membaca Al-Qur’an sebanyak munkin. Bacaan al-Qur’an akan memberi rangsangan kepada sang bayi.
-       Ibu dianjurkan untuk senantisa berdoa.  Dengan berdoa akan menimbulkan perasaan dekat dengan Allah swa yang akan menimbulkan rasa tenang dan selalu dalam pelindunganNya.
#Hak-hak anak setelah dilahirkan.#
Pertama, anak ketika dilahirkan berhak disambut  dengan sambutan yang sesuai  dengan sunnah yang telah ditunjukkan Rasulullah saw , seperti ditahnik (yaitu langit-langit mulut anak dioles  dengan sesuatu yang manis seperti kurma yang telah dikunyah halus atau madu) dan didoakan.
Abu Musa Al-Asyari meriwayatkan hadits didalam riwayat Bukhori.
   وُلد لي غلاغ فأتيتُ به النبي صم فسماه ابراهيمَ فحنكه بتمرة ودعا له بالبركة ودفعه الي
Aku memiliki anak yang dilahirkan, lalu aku membawanya kepada nabi saw, lalu aku memberikan nama Ibrahim untuknya, mentakniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan untuknya, lalu beliau menyerahkannya (anakku) kepadaku lagi.
Kedua, diberi nama yang baik. Oleh karna itu hendaknya para orang tua telah memilih dan minyiapkan nama yang baik untuk anaknya, bukan nama-nama yang tidak pantas bagi orang Islam. Karna nama itu ibarat identitas diri seorang anak, sekiligus harapan dan doa untuk anak.
Ketiga: Aqiqah. Salah satu hak anak setelah dilahirkan menurut Islam adalah diqaqiohi. Yakni disunnahkan menyembelih dua kambing untuk kelahiran anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk kelahiran anak perempuan.Baik dilaksanakan hari ketujuh setelah kelahiran hari keempat belas atau keduapuluh satu. Samurah bin jundab berkata bahwasanya rasulullah saw bersabda:
كل غلام رهينة بععقيقتة تُذبَح عنه يوم سابعه ويُحلَق ويسمي
Setiap anak itu digadaikan dengan akikaknya, disembelihkan (kambing)  atas kelahirannya dihari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama. (HR.Abu Dawud)
Keempat: diberikan asupan asi. Oleh karna itu hendaknya anak itu jangan dijauhkan dari ibunya kecuali ada alasan/dlorurat. Bahkan Allah Swt dalam Al-Qur’an menghimbau kepada para ibu agar memberikan asi ekslusifnya kepada anaknya selama dua tahun. (al-Baqoroh: 233). Hal ini menunjukkan bawa asi pastilah memiliki manfaat yang sangat banyak, karna Allah Swt tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak ada kebaikannya. Selain itu, dengan memberikan asi, ibupun dapat semakin dekat dan  sayang kepada anaknya.
Kelima: Mendapatkan nafkah, makanan yang halal, dan dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan. Maka seorang bapak tidak boleh memberikan makanan anaknya dari hasil yang haram. Karna hal itu sama saja dengan menipu dan menghianati anaknya.
Selain itu jika anak menkonsumsi makanan dan minuman dari perkara yang haram, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi pada prilaku anak yang kurang baik.
Keenam: Dijaga dan diperhatikan pendidikan yang dapat memberikan manfaat untuknya baik didunia maupun diakhirat. Maka hendaknya bagi orang tua memberikan motivasi kepada anaknya untuk berbuat baik,berteman dan bergaul dengan orang baik, memperingatkan dari hal-hal yang tidak baik serta memperkenalkan tata cara beribadah kepada Allah. Seperti merintahkan untuk melaksanakan sholat, sebagaimana hadits Nabi Saw. Yang artinya,    Ajarilah sholat kepada anak kalian pada usia tujuh tahun dan pukullah ia yang masih meninggalkan shalat (dengan pukulan yang tidak menyakitkan) ketika mereka menginjak usia sepuluh tahun. (HR.At-Tirmidzi)
Ketujuh: Mendapat pendidikan tata karma/akhlak yang baik, serta peringatan tentang tata karma yang tidak baik, dan hal inilah yang sangat penting, karna nabi bersabda dalam haditsnya:”inni bu’itstu liutammima makarimal-akhlaq” yang artinya:”aku diutus untuk menyempurnaka akhlak yang mulya” (HR. Al-Hakim )
Demikialah ketujuh hak anak-anak setelah dilahirkan didunia menurut Islan. Tetapi sebenarnya hak-hak anak itu masih banyak, hanya saja tujuh macam ini yang paling penting diantara hak-hak lainnya.Dan hendaklah para orang tua atau calon orang tua selalu memperhatikan hal-hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Wallahu a’lam.


*RUHI  ADILAH*
@ Penerapan Metode Hafalan Al-Qur’an pada Anak Usia Dini @
Penerapan metode hafalan al-qur’an pada anak usia dini adalah suatu upaya metode yang diajarkan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 7 tahun, yang dilakukan melalui pembelajaran yang menarik dan mudah dihafalkan, seperti dengan cara bermain dan bernynyi sambil menghafal al-qur’an dengan cara menonton animasi-animasi anak menghafal al-qur’an, dan dengan cara mendengarkan suara alunan ayat-ayat yang diulang 3 kali per-ayat.
Karena anak usia dini sangat mudah menangkap materi, karna memory anak usia dini itu mampu menerima dan merekam suatu hal yang dilihat dan didengarkan. Jika anak usia dini sangat mampu menerima dan merekam sesuatu hal yang dilihat dan didengar, maka dengan cara ini dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk membuat anak usia dini
ini memulai menghafal al-qur’an dengan metode sesuai dengan kemampuan masing-masing
Dengan penerapan metode ini, anak diajarkan untuk bermain dan bernyanyi sambil belajar menghafal al-qur’an, menonton animasi yang menarik tetapi tetap dengan menghafal al-qur’an. Contohnya “anak usia dini diperlihatkan video atau animasi anak yang sedang menghafal al-qur’an”, karna memory anak usia dini sangat mudah menangkap apapun yang dilihat dan didengarkan, sehingga anak usia dini mudah menangkap dan menghafal satu persatu ayat-ayat suci al-qur’an.Namun lebih mudahnya lagi jika suara ayat-ayat al-qur’an yang terdapat didalam video dan animasi itu diputar secara berulang-ulang.

#MENGHAFAL  AL-QUR’AN#
1-     Berdoa
2- menghafal al-qur’an harus punya niat yang ikhlas, keyakinan dalam hati tanpa ada rasa ragu.
3- menghafalkan al-qur’an jangan terburu-buru, tetapi yang penting istiqomah.
4- menghafalkan al-qur’an perlu menyiapkan peluang waktu
5- menghafalkan al-qur’an harus selalu dalam keadaan gembira  dan tersenyum.
ما انزلنا عليك القران لتشقي. طه: 2
Artinya: Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah
6- menghafalkan al-qur’an  itu mudah
ولقد يسرنا القران للذكر فهل من مدكر. القمر: 17 22, 32, 40.
    Artinya: Sesunggunya telah kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang  mengambil pelajaran?    
# Tujuh Cara Menghafal  Al-Qur’an dengan Cepat Agar Tidak Mudah  Lupa#
Salah satu amalan yang paling baik bagi umat Islam adalah menghafal Al-Qur’an.Para penghafal  Al-Qur’an akan mendapat kehormatan berupa Tajul Karomah atau mahkota kemuliaan bagi dirinya di hari kiamat.
Selain itu dengan menghafalkan Al-Qur’an, niscaya diakhirat kelak akan mendapatkan Tasyrif Nabawi atau penghargaan khusus dari Nabi.
Keutamaan lain dari menghafal Al-Qur’an adalah kelak di disurga akan mendapatkan tempat tertinggi di mana tidak ada tingkatan tertinggi lain setelah itu. Selain tiga keutamaan tersebut, masih banyak lagi keutamaan yang didapat jika ikhlas menghafal Al-Qur’an.
Untuk meraih keutamaan ayat-ayat Allah SWT ini, sebagian orang memiliki niat yang besar untuk memulai hafalan Al-Qur’an. Namun terkadang tidak sedikit orang yang belum menemukan cara menghafal Al-Qur’an yang tepat dan  cepat  agar tidak muda lupa.
Bahkan untuk menghafal satu suratpun kadang membutuhkan waktu yang sangat lama dan hanya bertahan tidak lama untuk hafal diluar kepala.
Kali ini, kami akan paparkan cara menghafalkan Al-Qur’an terkhusus untuk yang berminat mewujudkan amalan baik ini. Namun sebelum mulai membahas cara menghafal Al-Qur’an, ada baiknya untu mengetahui sejarah turunnya Al-Qur’an yang belum banyak  diketahui umat musim.
Berikut adalah rangkuman sejarah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.

Sejarah Turunnya Al-Qur’an
Ayat pertama Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadlan yaitu pada hari ke-17 yang kemudian disebut dengan Nuzulul-Qur’an. Ayat pertama tersebut diturunkan oleh Allah SWT melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad saw di Gua Hiro, Mekkah, Arab Saudi.
Turunnya ayat pertama Al-Qur’an juga disebut sebagai hari diresmikannya Muhammad menjadi seorang Nabi. Pertemuannya dengan Malaikat Jibril dikisahkan membuat Nabi Muhammad terkesima karna riwayat Malaikat Jibril yang memiliki sayap yang terbentang dari ufuk Barat hingga ufuk Tmur.
Setelah itu, ayat-ayat Al-Qur,an turun berangsur-angsur selama kurang lebih 22 tahun.Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebanyak 30 juz, 114 surat, dan 6666 ayat pada dua tempat yang berbeda.
Pertama adalah di Mekkah dimana ajat-ayat yang turun di kota ini disebut dengan ayat makiyah. Ayat Makkiyah dikenal dengan ayatnya yang pendek. Ayat Makkiyah turun selama 12 tahun, 5 bulan, 13 hari dimulai saat Nabi Muhammad berusia 40 tahun.
Kota kedua turunnya Al-Qur’an adalah Madinah yang kemudian ayatnya disebut dengan ayat Madaniyah. Ayat Madaniyah turun setelah Nabi Muhammad berhijrah dari dari Mekkah. Ayat Madaniyah dikenal dengan ayatnya yang panjang.
Ketika diturunkan Nabi Muhammad menyampaikan ayat- ayat tersebut kepada para shahabat yang kemudian mereka tulis dalam lembaran-lembaran. Ada yang menulisnya dikertas, ada pula dikulit hewan. Mesti hanya dalam bentuk lembaran, tetap dinilai suci karna terdapat tulisan beruapa ayat-ayat dari Allah SWT.
Lembaran-lembaran tersebut mushaf yang kemudian dikumpulkan menjadi satu bernama Al-Qur’an.

#Menghafal dari Satu Cetakan Mushaf dan Tidak Menghafal Banyak Sekaligus#
=Menghafal dari Satu Cetakan Mushaf=
Ketika ingin lancer menghafal Al-Qur’an, pastikan kamu menggunakan satu cetakan mushaf yang sama. Hal ini agar kamu tidak bingung ketika mulai menggunakan cetakan yang berbeda yang nantinya membuat metodemu kacau karna ukuran ayatnya pun akan berbeda.
Selain cetakan yang sama,gunakan Al-Qur’an yang lebih muda dibaca. Kami bisa membeli Al-Qur’an dari cetakan- cetakan yang terkenal lalu konsisten menggunakan mushaf tersebut.

=Tidak menghafal Banyak Sekaligus=
Allah tidak menyukai orang yang melakukan segala sesuatu dengan berlebihan. Begitu pula saat menghafal  Al-Qur’an jangan paksakan dirimu ka untuk menghafal Al-Qur’an dalam  jumlah yang banyak sekaligus karna cara tersebut bukanlah cara yang efektif.
Cara menghafal Al-Qur’an sedikit demi sedikit secara kosisten jauh lebih baik dari pada menghafal banyak sekaligus.

#Menyetorkan Hafalan di Hadapan Qori yang Lebih Mahir dan Cara lain:#
=Menyetorkan Hafalan di Hadapan Qori yang libih Mahir=
Ketika kamu mulai merasa berhasil menghafal ayat, surat, maupun Juz, segera setorkan kepada seseorang yang memiliki hafalan yang bagus dan faham ilmu tajwid seperti imam-imam masjid  atau pun guru tahfidz. Hanya karna kamu sudah hafal, tidak berarti bacaanmu sudah tepat dan bagus.
Oleh karna itu kamu akan mengetahui kesalahan yang munkin terjadi dan bisa segera dikoreksi jika disetorkan di hadapan qori yang lebih mahir.

=Baca berulang-ulang=
Seperti seorang murid yang akan menghadapi ujian sekolah menghafal Al-Qur’an dengan cara membaca berulang-ulang juga merupakan metode yang tepat untuk cepat menghafal. Kesungguhan dalam membaca secara berulang-ulang akan mempercepat proses dalam menghafal. Sering- sering kamu mengulangi satu ayat, akan lebih mudah ayat tersebut lengket diingatanmu.

=Mengutamakan Durasi=
Cara menghafal Al-Qur’an selanjutnya adalah dengan mengutarakan durasi hafalan. Berkomitmenlah pada durasi kamu biasa menghafal, bukan pada jumlah ayat yang harus dihafal. Jika kamu biasanya menghafal selama dua jam setiap hari, lakukanlah secara konsisten dengan dua jam tersebut sehingga tidak memberi tekanan kepada otak yang harus menghafal ayat Al-Qur’an  terlalu lama.

=Mengulangi Hafalan Setiap Waktu Sholat=
Selain mengatur durasi hafalan, mengulangi hafalan sebelum atau sesudah waktu sholat dapat kamu lakukan untuk menambah daya hafalan. Kamu dapat sisihkan waktu minimal 15 minit. Selain itu mengulangi hafalan setiap waktu sholat juga bisa membantu kamu melaksanakan sholat tepat pada waktunya.

=Menghafal Unuk Setia Bukan Untuk Khatam=
Saat datang niat untuk  menghafal Al-Qur’an lakukanlah untuk setia dengan wahyu Allah SWT daripada hanya untuk sekedar khatam. Sehingga setelah berhasil menyelesaikan hafalan 30 juz kamu tidak meninggalkan Al- Qur’an dan tetap semangat mengulang hafalan.
Seperti itu cara nmenghafal Al-Qur’an dengan cepat dan tepat agar tidak mudah lupa. Semoga dengan menghafal Al- Qur’an, kamu dapat memperolen syafaat Al-Qur’an yang tiada duanya. Selamat mencoba.

#Cara  Menghafal Al-Qur’an#
=diantara perkara yang bisa membantu, menjaga dan menambah hafalan kita adalah:
1-berdoa kepada Alloh dengan ikhan dan suungguh-sungguh supaya diberi pertolongan dalam menghafal ayat- ayatnya.
2-hendaknya niat kita ingin mengamalkan apa yang kita hafal 
3-menyisihkan waktu tertentu setiap hari untuk mengulang, menambah  hafalan  dan murajaah
4-hendaknya memilih guru yang mumpuni untuk setoran hafalan dan murojaah
5-sebisa mungkin menggunakan satu cetakan mushaf
6-mengulang-ngulang apa yang sudah dihafal  sebanyak mungkin
7-membaca apa yang sudah dihafal didalam sholat kita.
8-membaca dan memahami tafsir ayat yang sudah dihafal
9-menjahui kemaksiatan dan sedikit-sedikit dalam menghfal tetapi rutin

Beberapa metode hafalan dan kaitannya telah kami paparkaan diatas yang kemudian selanjutnya dengan izin Allah insya Allah kami bermaksud untuk mengembangkan yayasan kami untuk mengefektifkan segala sesuatu yang ada dalam kegiatan yayasan. Seperti yayasan mempunyai pendidika formal yaitu:
PAUD, TKABA ,MIM. MTsM, MAM. Pedidikan non formal, Yaitu: TPA, Madrasah Diniyah, Program Tahfidzul-Qur’an dan lain-lain. Kemudian mempunyai tempat-tempat ibadah dan kegiatan lainnya yang sebagainnya belum terdata didalamnya.

Dalam hal program tahfidzul-Qur’an yang sudah terlaksana beberapa lama, maka kini lebih kami  aktifkan kembali dengan cara bahwa anak-anak sejak lahir sampai tingkat Aliyah dikenalkan dan dibiasakan untuk menghafal Al-Qur’an. Adapun tekhnis dan caranya menyusul.

Demikianlah perogram pengembagan yayasan yang barangkali  para pembaca dan pemerhati yayasan kami kemudian ada nasihat, kritik yang sifatnya membangun untuk kebaikan yayasan, maka hal itu sungguh sangat kami harapkaan. Dengan izin dan qodar Allah Issya Allah yayasan kami bisa berkembang dengan baik sesuai dengan visi dan misinya. Nassumminallahi wafathunqorib.