ANGGARAN DASAR YAYASAN AL-BASRYIR TAKERHARJO
NAMA, PENDIRI DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Yayasan ini bernama :”Yayasan Al-Basyir
Takerharjo “ atau dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan”
Pasal 2
Pendiri
Yayasan ini didirikan oleh “M. Suzaini” pada tanggal 07
Agustus
2018. Pada tahun 1918 di tempat ini telah berdiri
Pondok Pesantren yang didirikan oleh Muhammad Basyir (almarhum) tahun 1918
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Jln
K. Basyir
no. 11
Rt.3 Rw.3 Takerharjo Solokuro Lamongan
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Dasar
Yayasaini ini berdasarkan:
1.
Pancasila
2.
Islam—berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadits
3.
Ahlus Sunnah
Wal-Jama’ah
4.
Orang yang
beriman itu wajib:
a. Menjaga Agama (الدين حفظ )
b. Menjaga Akal ( العقل حفظ )
c. Menjaga diri ( حفظ النفس
)
d. Menjaga keluarga dan kehurmatan (
النسل والعرض حفظ )
e. Menjaga harta ( حفظ المال )
Pasal 5
Tujuan
Yayasan ini mempunyai maksud dan tujuan
di bidang:
a.
Keagamaan;
b.
Sosial;
c.
Kemanusiaan.
Pasal 6
Kegiatan
Untuk mencapai
maksud dan tujuan
tersebut di atas,Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
a. Di bidang keagamaan
1) Mendirikan dan menyelenggarakan sokolah-sekolah atau madrasah-madrasah;
a) Berdiri Taman
Kanak-Aisyiyah Bustanul-Athfal (TKABA) tahun 1973. Jln. Marsip No.04 Rt/Rw: 02/03
Takerharjo Solokuro Lamongan.
b) PAUD PERCONTOHAN
AISYIYAH TAKERHARJO SOLOKURO LAMONGAN Terakriditasi.
c) Berdiri Sekolah
Rakyat Islam ( SRI) tahun
1954, oleh Muhammad Dahlan (almarhum). Tahun 1958 berubah menjadi “Madrasah Islam Muhammadiyah”; tahun 1970
sampai sekarang bernama Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah” Jln. Pendidikan No: 01
Rt/Rw. 01/03 Takerharjo Solokuro
Lamongan. NSM: 111235240461. NSPS: 60718776. Kode Pos: 62265. Tlp:
085784578836. Email: mim3takerharjo@yahoo.com
d) Berdiri “Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 07” tahun 1978. Jln. K. Basyir No.: 11 Rt/Rw.
03/03 Takerharjo Solokuro Lamongan. NSM:
121235240142. Telpon 085731067000
e) Berdiri “Madrasah Aliyah Muhammadiyah 08” tahun 1985. Jln. K. Basyir No.11 Rt/Rw 03/03 Takerharjo
Solokuro Lamongan. NSM: 131235240064. NPSN: 20580799 Telp.08523487157
2. Menyelenggarakan pondok pesantren
a) Berdiri Pondok
Pesantren oleh Muhammad
Basyir tahun 1918; Kelak
bernama “Pondok Pesantren Al Basyir”,--Jln. K. Basyir No.: 11 Rt/Rw 03/03
Takerharjo. NSP: 510035240160
3. Menerima
dan menyalurkan zakat,
infak dan shodaqoh;
4. Mendirikan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan
Al-Qur’an;
a) Berdiri Taman
Pendidikan
Al-Qur’an (TPA) 1991. Jln. Pendidikan No.: 01 Rt/Rw. 01/03 Takerharjo Solokuro Lamongan.
b) Berdiri Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ula (MADIN) tahun 1991. Jln. K. Basyir No. 11 Rt/Rw. 03/03 Takerharjo.
NSMD : 311235240744
c ) Program Tahfidzul
Qur’an
5. Mendirikan tempat-tempat
ibadah
a) Berdiri Masjid
Desa tahun 1920, yang
sekarang dinamakan “Masjid Jami’ Al-Jihad Desa Takerharjo” Jln.Masjid No. 01
Rt/Rw .01/ 03 Tartharjo Solokuro
Lamongan;
b) Berdiri langgar/musholla di pondok
pesantren tahun 1918---Jln.K. Basyir No. 11 Rt/Rw. 03/03 Takerhajo Solokuro Lamongan;
6 . Mengadakan studi banding keagamaan
7 . Melaksanakan syi’ar agama;
8 . Meningkatkan pemahaman keagamaan;
b. Di bidang Sosial
1) Mendirikan panti
asuhan, panti jompo , panti wreda;
2) Mendirikan dan menyelenggqrqkan pendidikan formal dan non formal;
a) Medirikan dan menyelenggarakan TK ABA sejak tahun
1973. Jln: Masrip No. 04 Rt/Rw: 02/03 Takerharjo Solokuro Lamongan;
b) Mendirikan dan menyelenggarakan PAUD PERCONTOAN
Aisyiyah, Jln: Masrip No; 04 Rt/Rw: 02/03 Takerharjo Solokuro
Lamongan.
c) Mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat Islam
(SRI) tahun 1954, oleh Muhammad Dahlan (almarhum),
tahun 1958 berobah menjadi Madrasah Islam Muhammadyah, tahun 1970 Sampai sekarang
bernama Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah. Jln: Pendidikan No. 01 Rt/Rw: 01/03
Takerharjo Solokuro Lamongan
d) Mendirikan dan menyelenggarakan Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah
07, tahun 1978. Jln: K. Basyir No. 11 Rt/Rw: 03/03 Takerharjo. NSM:121235240142.
Telpon: 085731067000
e) Medirikan dan menyelenggarakan Madrasah Aliyah Muhammadiyah
08, tahun 1985. Jln: K. Basyir No. 11
Rt/Rw: 03/03 Takerharjo. NSM: 131235240064. NPSN: 20580799. Telpon:
085234807157
f) Mendirikan dan menyelenggarakan Taman Pendidikan
Al-Qur’an (TPA) 1991. Jln: Pendidikan No. 01 Rt/Rw/ 01/03 Takerharjo
g) Mendirikan dan menyelenggarakan Madrasah diniyah
Takmiliyah Ula tahun 2010. Jln. K. Basyir No. 11 Rt/Rw. 03/03. NSMD:
311235241052
h) Program Tahfidzul-Qur’an;
3. Mendirikan unit-unit pendidikan mulai pra sekolah
sampai perguuruan tinggi;
4. Mengadakan studi banding;
5. Pembinaan dan pelatihan
olah raga dan senam pernafasan;
6. Mendirikan lembaga penelitian dan pengembangan;
7. Mendirikan klinik guna meningkatkan pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat
c. Di bidang kemanusiaan
1. Memberi bantuan
kepada korban bencana alam;
2. Memberi bantuan
kepada tuna wisma , fakir miskin gelandangan;
3. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka
4. Memberikan
perlindungan konsumen;
5. lingkungan hidup;
6. Pemberdayaan masyarakat;
Pasal 7
JANGKA
WAKTU
Yayasan ini
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 8
KEKAYAAN
1. Yayasan
mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai
sejumlah Rp.10,000,000,- (sepuluh juta rupiyah)
2. Selain kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan yayasan dapatJuga diperoleh dari:
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b Wakaf;
c Hibah;
d hibah wasiat; dan
e perolean lain
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku
3. Semua kekayaan
yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan
Pasal 9
ORGAN
YAYASAN
Yayasan mempunyai organ, yang
terdiri dari:
Pembina
|
NO. KTP\PASSPORT
|
JABATAN
|
M.SUZAINI
|
3524151201500003
|
KETUA
|
AUNUL MU’IZ
AZZAKI
|
3524152801870001
|
ANGGOTA
|
Pengurus
|
NO.KTP\JABATAN
|
JABATAN
|
ABDUL HAKIM
|
3524150I11590001
|
KETUA
|
AINUZZA’IM AZZAKI
|
3573052809780005
|
SEKRETARIS
|
FATHUR ROZIQ
|
3524150712760002
|
BENDAHARA
|
Pengawas
|
NO.KTP\PASSP0RT
|
JABATAN
|
AH.TANIJO NHT
|
3524151504440001
|
KETUA
|
-
Pasal 10
PEMBINA
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserakan kepada Pengurus atau Pengawas.
2. Pembina terdiri dari
seorang atau lebih anggota Pembina;
3. Dalam hal terdapat
lebih dari seorang anggota Pembina,maka seorang diantaranyadiangkat sebagai Ketua Pembina
4. Yang dapat diangkat
sebagai anggota Pembina adalah orangperseorangan
sebagai pendiri Yayasan
Pasal 11
1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir
dengan sendirinya apabila anggota
Pembina tersebut:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat tujuh (7)
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. diberhentikanberdasarkan keputusan Rapat Pembina
e. dinyatakan pailit atau
ditaruh dibawahpengampuan berdasarkansuatu penetapanpengadilan
f. dilarang untuk menjadi anggota
Pembina karna peraturan perundang-undanganyang berlaku.
3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota pengawas
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
1.
Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina;
2.
Kewenangan Pembina meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan aggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum
Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan Yayasan; dan
e.
Penetapan keputusan
mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;-
f.
pengesahan Laporan tahunan;
g.
penunjukan likudator dalam hal Yayasan dibubarkan;
3. Dalam hal hanya ada
seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
Pasal 13
RAPAT PEMBINA
1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lamadalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan,sebagaimana dimaksud dalan
pasal 13. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiapwaktubila dianggap
perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota pembina, anggota
Pengurus, anggota Pengawas
2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau
melalui suratdengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapatdiadakan dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
3.
Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan
acara rapat
4. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan yayasan, atau ditempat kegiatanyayasan, atau
ditempat lain dalam
wilayah hukum Republik Indonesia.
5.
Dalam hal semua anggota Pembina
hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidakdisyaratkan dan rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhakmengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak
hadir atau berhalaangan, maka rapat Pembina akan dipimpin
oleh seorang yang dipiliholehdan dari anggota Pembina yang hadir.
7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakii oleh anggota Pembina lainnya
dalam rapat Pembina berdasarkan surat
kuasa.
Pasal 14
( 1 )
Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila:
a .Dihadiri paling sedikit 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota Pembina.
panggilan Rapat Pembina kedua;
c . Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1) huruf
b , harusdilakukan paling lambat 7
( tujuh )
hari sebelum rapat
diselenggarakan,dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal
rapat;
6
d . Rapat Pembina kedua diselenggaraka paling cepat
10 ( sepuluh ) hari dan paling lambat
21 ( dua
puluh satu )
hari terhitung sejak rapat Pembina pertama
e . Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yangmengikat, apabila dihadiri
lebih dari½ (satuper dua) jumlah
anggota Pembina (2 )Keputusan Rapat Pembina diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
( 3 )
Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai,maka keputusan
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ ( satu per dua)jumlah suara yang
sah;
( 4 )
Dalam hal suara setuju dan
tidak setuju sama banyaknya
maka usul ditolak;
( 5 )
Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
a . setiap anggota pembina yang
hadir berhak mengeluarkan 1 (
satu ) suaradan 1 ( satu ) suara untuk
setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya.
b . Pemungutan suara mengenai diri
orang dilakukan dengan surat
suarat ertutup
tanpa tanda tangan,
sedangkan
pemungutan suatamengenai
hal-hal lain dilakukan secara
terbuka dan ditanda
tangani,
c . Suara
yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukanjumlah
suara yang
dikeluarkan;
( 6 )
Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh
ketuarapat dan sekretaris
rapat.
( 7 )
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara dibuat
dengan akta notaris.
( 8 )
Pembina dapat mengambil putusan yang sah
tanpa mengadakan tanpa mengadakanrapat Pembina,
dengan
ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secaratertulis dan
semua anggota Pembina
memberikan pesetujuan msngenai
usul yangdiajukan secara tertulis
menandatangani persetujuan
tersebut
( 9 )
Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud ayat ( 8 ) , mempunyai kekuatanyang
sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
( 10 )
Dalam hal hanya ada 1 ( satu ) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang
sah dan
mengikat
RAPAT TAHUNAN
Pasal 15
( 1 )
Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, pling lambat 5 (lima)bulan
setelah tahun
buku buku Yayasan ditutup;
( 2 ) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan:
a. evaluasi tentang harta
kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yanglampau
sebagai dasar
pertimbangan bagi perkiraan
mengenai perkembangan
Yayasan untuk yang
akan datang;
b . Pengesahan Laporan
Tahunan yang diajukan Pengurus;
c . penetapan kebijakan
umum Yayasan;
d . pengesahan program kerja
dan rancangn anggaran tahunan
Yayasan;
( 3 ) Pengesahan Lapuran
tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan,
bararti memberikan pelunasan
7
dan
pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepadatelah
dijalankan selama tahun
buku yang
lalu, sejauh tindakan tersebut tercermindalam Laporan
Tahunan.
-PENGURUS
Pasal 16
( 1 ) Pengurus adalah organ Yayasan yang
melaksanakan kepengusan Yayasan yan sekurang-kurangnya
terdiri
dari :
a . seorang ketua;
b . seorang Sekretaris; dan
c . seorang Bendahara
( 2 ) Dalam hal diangkat
lebih dari 1 ( satu ) orang Ketua ,
maka satu orang diantaranya diangkat
sebagai
Ketua Umum.
( 3 ) Dalam hal diagkat
lebih dari 1 ( satu ) orang Sekretaris, maka 1 ( satu ) orang diantaranya diangkat
sebagaiSekretarisUmum.
( 4 ) Dalam hal diangkat
lebih dari 1 ( satu ) orang Bendahara, maka 1 ( satu ) orang diantaranya di
angkat sebagai Bendahara
Umum.
Pasal 17
( 1 ) Yang dapat diangkat
sebagai anggota Pengurus
adalah orang perseorangan
yang mampu
melakukan
perbuatan hukum dan
tidak dinyatakan bersalah dalam malakukan pengurusan
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau
negara berdasa rkan
putusan
pengadilan, dalam jangka waktu5 (
lima ) tahun terhitung sejah
tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap
( 2 ) Pengurus diangkat oleh Pembina
melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu5 ( lima ) tahun
dan
dapat diangkat
kembali.
( 3 ) Pengurus dapat menerima
gaji , upah atau honoraium apabila pengurus Yayasan :
a . bukan pendiri Yayasan dan
tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina danPengawas.
b . Melaksanakan kepengurusan
Yayasan secara langsung dan
penuh.
( 4 ) Dalam hal jabatan Pengurus
kosong , maka dalam jangka waktu paling
lama 30( tigapuluh ) hari
sejak
terjadinya kekosongan , Pembina
harus menyelenggarakanRapat untuk
mengisi kekosongan
itu.
( 5 ) Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong , maka dalam jangka waktu paling lama30 ( tigapuluh)hari
sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus
menyelenggaraan rapat untuk mengangkat
pengurus baru, dan untuk
sementara Yayasan diurus oleh Pengawas;
(6 ) Pengurus berhak
mengundurkan diri dari jabatannya,
dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat30 ( tigapuluh ) hari sebelum
tanggat
pengunduran
dirinya.
( 7 ) Dalam hal terdapap
penggantian Pengurus Yayasan
maka dalam jangka waktu Paling
lambat 30
(tigapuluh ) hari terhitung sejak
tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan, Pengurus yang
menggantikan
menyampaika pemberitauhan secara tertulin kepada menteri
Hukum dan Hak Asasi
8
Munusia Republik Indonesia dan Instansi
terkait
( 8 ) Pengurus tidak dapat
merangkap sebagai Pembina, Pengawas dan PelaksanaKegiatan.
Pasal 18
Jabatan
anggota Pengurus berakhir
apabila :
( 1 ) Meninggal dunia
( 2 ) mengundurkan diri ;
( 3 ) bersalah melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan
pengadilanYang diancam dengan
hukuman
penjara
paling sedikit 5 ( lima ) tahun;
( 4 ) diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat
Pembina;
( 5 ) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS
Pasal 19
( 1 ) Pengurur bertanggung jawab penuh
atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan ( 2 ) Pengurus wajib menyusun
program kerja dan rancangan
anggaran tahunan Yayasan untuk
Pembina
( 3 ) Pengurus wajib memberikan
penjelasan tentang segala hal
yang ditanyakanoleh Penngawas
( 4 ) Setiap anggota Pengurus wajib dengan i’tikat baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan
tugasnya
dengan mengindahkan peraturan perundang-undanganyang berlaku
( 5 ) Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, dengan pembatasan
terhadap hal-hal sebagai berikut:
a – meminjam atau meminjamkan uang
atas nama Yayasa ( tidak termasukmengambil uang Yayasan
di Bank)
b – mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan
dalam berbagai bentuk usaha baik di
dalam maupun
diluar negeri
c – memberi atau menerima
pengalihan atas harta tetap
d – membeli atau dengan cara lain mendapatkah/memperoleh
harta tetap atas
nama Yayasan;
e – menjual atau
dengan cara lain
melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani
kekayaan Yayasan;
f – mengadakan perjanjian
dengan organisasi yang
teraflliasi dengan Yayasan atau seorang yang
bekerja pada Yayasan, yang perjanjian
tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan
tujuan Yayasan
( 6 ) Perbuatan Pengurus sebagaimana
diatur dalam ayat ( 5 ) a, b, c, d, e, danharus dapat persetujuan
dari
Pembina.
Pasal 20
Pengurus tidak
berwenang mewakili Yayasan dalam
hal:
( 1 ) mengikat Yayasan sebagai penjamin
utang;
9
( 2 ) membebani kekayaan yayasan untuk
kepentingan pihah lain;
( 3 ) mengadakan perjanjian dengan
organisasi yang berafiliasi
dngan Yayasan,Pembina, Pengurus
dan/atau
Pengawas Yayasan atau
seseorang yangkerja pada Yayasa, yang
perjanjian tersebut
tidak ada
hubungannyabgi tercapainya maksud
dan tujuan Yayasan.
Pasal 21
( i ) Ketua Umum bersama-sama
dengan salah seorang
anggota Penguruslinnya berwenang
bertindak
untuk atau
atas nama Pengurus
sertamwakili Yayasan
( 2 ) Dalam hal Ketua
Umum tidak hadir
atau berhalangan karna
sebabapapun juga, hal tersebut
tidak
perlu
dibuktikan kepada pihak
ketiga,masa seorang ketua lainnya
bersama-sama dengan Sekretaris
Umumatau apabila
Sekretaris Umum tidak
hadir atau berhalangan
karna sebabapapun juga,
hal
tersebut
tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketigaseorang
ketua lainnya bersama-sama
dengan
seorang sekretaris
lainnyaberwenang bertindak untuk
dan atas nama
Pengurus serta
mewakili Yayasan;
( 3 ) Dalam hal hanya ada seorang
Ketua, maka segala
tugas dan wewenang Kepada Ketua
Umum
berlaku juga
baginya;
( 4 ) Sekretaris Umum bertugas
mengelola administrasi Yayasan; dalam
halhanya ada seorang
Sekretaris,
maka segala tugas dan
wewenag yangdiberikan kepada
Sekretaris Umum berlaku
juga
baginya;
( 5 ) Bendahara Umum bertugas
mengelola keuangan Yayasan, dalam
hal hanya
ada seorang
Bendahara, maka segala
tugas dan wewenang
yang
( 6 ) Pembagian tugas
dan wewena ng setia
anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat
Pembina
( 7 ) Pengurus untuk perbuatan
tertentu berhak mengangkat
seorag atau lebih wakil
atau kuasanya
berdasarkan
surat kuasa.
PELAKSANA
KEGIATAN
Pasal 22
( 1 ) Pengurus berwenang mengangkat
dan memberhentikan Pelaksanaan Kegiatan Yayasan berdasarkan
keputusan Rapat
Pengurus.
( 2 ) Yang dapat diangkat
sebagai Pelaksan Kegiatan
Yayasan dalam
orangperseorangan yang
melakukan perbuatan
hukum dan tidakpernah
dinyatakan pailid atau
dipidana karna melakukan
tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara
berdasarkan keputusan pengadilan,
dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan berkekuatan hukum
tetap.
( 3 ) Pelaksanaan Kegiatan Yayasa diangkat
oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus
untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dandiangkat
kembali dengan tidah
mengurangi keputusan
rapat pengurus untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
( 4 ) Pelaksanaan Kegiatan
Yayasan bertanggung jawab
pada Pengurus.
10
( 5 ) Pelaksanaan Kegiatan Yayasan
menerima gajih, upah atau honorarium yang jumlahnya
ditentukan
berdasarkan
keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 23
( 1 ) Dalam hal terjadi
perkara dipengadilan antra Yayasan dengan
anggotaPengurus atau apabila
kepentingan
pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan
Yayasan, maka anggota
Pengurus yang
bersang-kutan tidak berwenang
bertindak untuk dan
atas nama Pengurusserta
mewakili Lembaga, maka anggota
Pengurus lainya bertindak untuk dan atas nama
pengurur serta
mewakili Yayasan
( 2 ) Dalam hal Yayasan mempunyai
kepentingan yang berkepentingandengan kepentingan
seluruh
Pengurus,
maka Yayasan diwakili
oleh Pengawas.
RAPAT
PENGURUS
Pasal 24
( 1 ) Rapat Pengurus dapat
diadakan setiap waktu
bila dipandang perluatas
permintan tertulis dari
satu
orang atau lebih
Pengurus, Pengawas,atau Pembina.
( 2 ) Panggilan Rapat Pengurus
dilakukan oleh pengurus
yang berhakmewakili Penguruse
(3) Panggilan Rapat
Pengurus disampaikan kepada anggota
Pengurus secara
langsung, atau melalui
surat dengan
mendapat tanda terima,paling
lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan,
dengan
tidak memperhatikan tanggal
panggilan dan tanggal
rapat.
( 4 ) Panggilan Rapat Pengurus
itu harus mencantumkan
tanggal, waktu,Tempat dan
acara rapat.
( 5 ) Rapat Pengurus diadakan
ditempat kedudukan Yayasan atau
ditempat Kegiatan Yayasan.
( 6 ) Rapat Pengurus dapat
diadakan ditempat lain wilayah Republik
dengan Persetujuan
Pembina.
Pasal 25
( ! ) Rapat Pengurus dipimpin
oleh Ketua Umum.
( 2 ) Dalam hal Ketua
Umum tidak dapat
hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus
akan
dipimpin oleh
seorang anggota Pengurus
yang dipilih
oleh dan dari
Pengurus yang hadir.
( 3 ) Satu orang Pengurus
hanya dapat diwakili
Pengurus lainnya dalamrapat
Pengurus bedasarkan
surat kuasa.
( 4 ) Rapat Pengurus sah
dan berhak mengambil keputusan
yang mengikatapabila:
a . dihdiri paling
sedikit 2/3 (dua
per tiga) jumlah
Pengurus.
b . dalam hal
korum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4)
huruf tidak tercapai, maka
dapat
diadakan
pemanggilan Rapat Pengurus kedua.
c . pemanggilan sebagaimana
yang dimaksud dalam
ayat ( 4 ) huruf
b,harus dilakukan paling
lambat
7 (tujuh)
hari sebelum Rapat
diseleng-garakan, dengan tidak
memperhitung kan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengurus
kedua diselenggarakan paling
cepat 10 (sepuluh)hari
dan paling lambat
21
(duapuluh
satu) hari terhitung
sejak Rapat
Pengurus pertama.
11
E . Rapat Pengurus kedua
sah dan berhak
mengambil keputusan yangmengikat,
apabila dihadiri lebih
dari
½ (satu per dua)
jumlah Pengurus.
Pasal 26
( 1 ) Keputusan Rapat harus
diambil besdasarkan musywarah untuk mufakat.
( 2 ) Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidaktercapai, maka
keputusan
diambil
berdasarkan suara setuju
lebih dari½ (satu
per dua) jumlah
suara yang sah.
( 3 ) Dalam hal suara
setuju dan tidak
setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
( 4 ) Pemungutan suara mengenai
diri orang dilakukan
dengan surat suarat tertutup tanpa
tanda
tangan,
sedangkan
pemungutan suara megenaimengenai hal-hal
lain dilakukan secara
terbuka
kecuali Ketua Rapat menentukan lain
dan tidak ada
keberatan dari yang
hadir.
( 5 ) Suara abstain dan
suara yang tidak
sah tidak dihitung
dalam menen-tukan jumlah suara
yang
dikeluaarkan.
( 6 ) Setiap Rapat Pengurus
dibuat berita acara
rapat yang ditanda
tanganioleh ketua rapat
dan 1
(satu) anggota pengurus
lainnya yang ditunjukoleh
rapat.
( 7 ) Penanda taganan yang
dimaksud yang dimaksud
dalam ayat 6
(enam)tidak disyaratkan apabila
berita acara rapat dibuat
dengan akta notaris.
( 8 ) Pengurus dapat juga
mengambil keputusan yang
tanpa mengadakanRapat Pengurus, dengan
ketentuan
semua anggota Pengurus
telah diberi-tahu secara
tertulis dan semua
anggota Pengurus
memberikan persetujuan mengenai usul
yang diajukan secara
tertulis serta menanda tangani
persetujuan tersebut
( 9 ) Keputusan
yang diambil sebagaimana
dimaksud dalam ayat 8
(delapan),mempunyai kekuatan
yang sama dengan
keputusan yang diambil
dengansah dalam Rapat
Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 27
( 1 ) Pengawas adalah
organ
Yayasan yang
bertugas melakukan pengawasandan memberi nasihat
kepada
Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan
( 2 )
Pengawas terdiri dari 1
(satu) orang atau
lebih anggota anggota
Pengawas.
( 3
)Dalam hal diangkat lebih
dari 1 (satu) orang
Pangawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat
diangkat sebagai Ketua
Pengawas.
Pasal 28
( 1 )
Yang dapat diangkat
sebagai anggota Pengawas
adalah orang perse-orangan yang
mampu
melakukan perbuatan
hukum dan dinyatakandalam melakukan
pengawasan Yayasa yang
menyebabkan kerugianbagi
Yayasan,
masyarakat atau negara
berdasarkan putusan
pengadilan,dalam
jangka 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal
putusan tersebutberkekuatan
hukum tetap.
( 2 )
Pengawas diangkat olen
pembina melalui Rapat
Pembina untuk jangka
Waktu 5 (lima)
tahun dan dapat
diangkat kembali.
12
( 3 ) Dalam hal
jabatan Pengawas kosong, maka
dalam jangka waktu
palinglama 30 (tigapuluh)
hari
sejak terjadinya
kekosongan, Pembina harusmenyelenggarakan rapat,
untuk kekosongan itu.
( 4 )
Dalam hal semua
jabatan Pengawas kosong,
maka dalam jangka waktu paling lama 30
(tigupuluh) hari sejak terjadinya
kekosongan tersebut,Pembina harus
menyelenggarakn rapat untuk
mengangkat
Pengawas Baru, dan untuk
sementara Yayasan diurus oleh
Pengurur.
( 5 )
Pengwas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya,
dengan memberikansecara tertulis
mengenai
maksudnya
tersebut kepada Pembina
paling lambat3o (tigapuluh) hari
sebelum tanggal
pengunduran
dirinya.
( 6 )
Dalam hal terdapat
penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam
jangkaWaktu paling lambat
30
(tigapuluh)
hari terhitung sejak
tanggal dilakukanPenggantian Pengawas
Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusi
Republik Indonesia dan instasi
terkait.
( 7 ) Pengawas tidak
dapat merangkap sebagai
Pembina, Pengurus dan pelaksana kegiatan.
Pasal 29
Jabatan pengawas berakhir
apabila:
( 1 )
meninggal dunia
( 2 )
Mengundurkan diri
( 3 )
bersalah melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang diancam dengan hukuman
penjara paling sedikit
5 (lima) tahun.
( 4 )
diberhentikan berdasarkan ke putusan
Rapat Pembina
( 5 ) masa jabatan
berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG
PENGAWAS
Pasal 30
( 1 )
Pangawas wajib dengan
i’tikad baik dan
penuh tanggung jawab
menjalankanTugas pengawasan
untuk kepentingan
Yayasan.
( 2 )
Ketua Pengawas dan
satu anggota Pengawas
berwenang bertindak untuk dan atasNama
Pengawas.
( 3 )
Pengawas berwenang :
a – memasuki
bangunan, halaman, atau tempat
lain yang digunakan
Yayasan.
b- memeriksa
dokumen
c – memeriksa pembukuan dan
pencocokannya dengan uang
kas; atau
d-
mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus
e – memberi
peringatan kepada Pengurus,
( 4 )
Pengawas dapat memberhentikan untuk
sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila
Pengurus tersebut
bertindak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan/atau
peraturan perundang-
undangan
yang berlaku;
( 5 )
Pemberhentian sementara itu
harus diberi tahukan secara
tertulis kepada yang
bersangkutan
disertai alasannya.
( 6 )
Dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pemberhentan
itu,Pengawas
13
diwajibkan untuk
melaporkan secara tertulis
kepada Pembina;
( 7 )
dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal
laporan diterima oleh Pembina
sebagaimana
dimaksud dalam ayat 6 (enam),
maka Pembina wajib
memanggil anggota Pengurus
yang bersangkutan
untuk diberi kesempatan membela diri;
( 8 )
dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pembelaan
diri sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (7), Pembina dengan
keputusan Rapat Pembina wajib:
a . mencabut keputusan
pemberhentian sementara, atau
b . memberhentikan
anggota Pengurus yang
bersangkutan.
( 9 )
Dalam hal Pembina tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(7) dan
ayat (8),
maka pemberhentian sementara
batal demi Hukum, dan yang bersangkutan
menjabat
kembali jabatannya
semula.
( 10)
Dalam hal seluruh
Pengurus diberhentikan sementara,
maka untuk sementara Pengawas
diwajibkan
mengurus Yayasan.
Pasal 31
( 1 )
Rapat Pengawas dapat
diadakan setiap waktu
bila dianggap perlu
atas permintaan tertulis
dari
seorang
atau lebih Pengawas
Pengawas atau Pembina
( 2 )
Panggilan Rapat Pengawas
dilakukan oleh Pengawas
yang berhak mewakili Pengawas.
( 3 )
Panggilan Rapat Pengawas
disampaikan kepada setiap
Pengawas secara langsung,atau
melalui
surat
dengan mendapat tanda
terima, paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilandan tanggal rapat.
( 4 )
Panggilan Rapat itu
harus mencantumkam tanggal,
waktu, tempat, dan
acara rapat
( 5 )
Rapat Pengawas diadakan
ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat Kegiatan Yayasan.
( 6 )
Rapat Pengawas dapat
diadakan ditempat lain
dalam wilayah hukum
Rpublik Indonesia dengan
Persetujuan
Pembina.
Pasal 32
( 1 )
Rapat Pengawas dipimpin
oleh Ketua Umum
( 2 )
Dalam hal Ketua
Umum tidak dapqt
hadir atau berhalangan,
maka RapatPengawas akan
dipimpin oleh
satu orang Pengawas
yang dipilih oleh
dan dari
Pengawas yang hadir.
( 3) Satu orang anggota
Pengawas hanya diwakili
oleh Pengawas lainnya
dalamrapat Pengawas
berdasarkan
surat kuasa,
( 4 )
Rapat Pengawas sah
dan berhak mengambil
keputusan yang mengikatapabila :
a . dihadiri
paling sedikit 2/3
(dua per tiga)
dari jumlah Pengawas.
b . dalam
hal korum sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(4) huruf a
tidaktercapai, maka dapat
diadakan pemanggilan Rapat
Pengawas kedua
c . Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (4)
huruf b,harus dilakukan
paling
lambat 7
(tujuh) hari sebelum
rapat diseleng-garakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan
dan tanggal rapat
14
d . Rapat
Pengawas kedua diselenggarakan paling
cepat 10 (sepuluh)
haridan paling lambat
21
(dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
e . Rapat
Pengawas kedua adalah
sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat,
apabila
dihadiri oleh
paling sedikit ½
(satu per dua)Jumlah
Pengawas.
Pasal 33
( 1 )
Keputusan Rapat Pengawas
harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat,
( 2 )
Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai,
maka keputusan
diambil berdasarkan
suara setuju lebih
dari½ (satu per
dua) jumlah suara
yang sah.
( 3 )
Dalam suara setuju
dan tidak setuju
sama banyaknya, maka usul
ditolak.
( 4 ) Pemungutan suara
mengenai diri orang
dilakukan dengan surat
suarat tertutup
tanpa tanda
tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenaihalhal lain
dilakukan terbuka kecuali
Ketua
Rapat menentukan laindan tidak ada
keberatan dari yang
hadir.
( 5 )
suara abstain dan
suara yang tidak
sah tidak dihitung
dalam menen-tukan jmlah
suara yang
dikeluarkan.
( 6 )
Setiap Rapat Pengawas
dibuat berita acara
Rapat yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat
dan 1
(satu)
orang anggota Pengawas
lainnya yangditunjuk oleh
rapat sebagai secretaris
rapat.{ 7 }
Penandatanganan
yang dimaksud dalam
ayat (6) tidak disyaratka tidadisyaratkan apabila
Berita
Acara Rapat dibuat dengan
akta Notaris.
( 8 )
Pengawas dapat juga
mengambil keputusan yang
sah tanpa menga-dakan
Rapat Pengawas,
dengan ketentuan
semua Pengawas telahdiberi
tahu secara tertulis
dan semua Pengawas
memberikan persetujuan mengenai usul
yang diajukan secara
tertuls dengan menandatangani
usul
tersebut
( 9 )
Keputusan yang diambil
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (8),mempunyai kekuatan
yang sama
dengan
keputusan yang diambidengan
sah dalam Rapat
Pengawas
RAPAT GABUNGAN
Pasal 34
(1)Rapat gabungan adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dan pengawas untukmengangkat
Pembina ,
apabila yayasan tidak lagi
mempunyai Pembinan
(2} gabungan diadakan paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai
pembina.
(3)Panggilan rapat gabungan dilaksanakan oleh pengurus.
(4) Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap penguurus dan
pengawas secara langsung , atau
melalui surat dengan mendapat
tanda terima, paling lambat 7(tujuh) hari
sebelum rapat diadakan,
dengan tidak memperhatikan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
(5}
panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tnnggai, waktu, tempat dan
acar rapat .
(6) Rapat Gabungan diadakan ditempat tekedudukan yayasan atau ditempat kegiatanYayasan.
(7) Rapat Gabungan dipimpin oleh ketua Pengurus.
15
(8) Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat
gabungan dipimpin oleh Ketua
Pengawas
(9) Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan
hadir, Maka Rapat Gabungan
dipimn oleh dan dari Pengurus
dan pengawas yang hadir
Pasal 35
(1}satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan
surat kuasa.
(2) Satu orang pengawas hanya dapat diwakili oleh pengawas lainya dalam
Rapat Gabungan berdasarkan
surat kuasa
(3 )Setiap Pengurus atau pengawas
yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu suaradan tambahan 1 satu
suara untuk setiap Pengurus atau pengawas
lain yang diwakilinya.
(4)pemungutan suara mengenai
diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secaraterbuka,
kecuali ketua rapat
menentukan lain dan tidak ada
keberatan dari yang hadir.
(5)Suara abstain dan suara yang tidak sah
dkianggap tidak dikeluarkan, dan diatidak ada.
Pasal 36
(1)a-
Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikatapabila dihadi
paling
sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah anggot
pengurusdan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
Pengawas.
(b)
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a tidak tercapai,maka dapat diadakan
pemanggilan
Rapat Gabungan kedua
(c)
pemanggilan sebagaimana yang dimhaksud dalam ayat an(1) huruf b,
harusdilakukan paling lambat
7 (tujuh)
hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengantidak
memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat.
(d)
Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari danpaling
lambat 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak Rapat
Gabungan pertama.
(e) Rapat
Gabungan kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yangmengikat apabila
Dihadiri
paling sedikit½ (satu per dua) dari
jumlah anggota Pengurus dan ½ (satu per dua) dari
jumlah anggota pengawas.
(2}Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut
diatas ditetapkn berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(3)Dalam hal keputusan besdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak terapai, maka keputusan diambil
dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setujualing sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah suara
yang
sah yanigdikeluarkan dalam rapat.
(4)Setiap rapat Gabungan dibuat berita aara Rapat, yang untuk pengesahannyaditandatangani
oleh Ketua
Rapat
dan 1 (satu) orang anggota pengurus atauanggota pengawas yang ditunjuk Rapat.
(5)Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam
ayat ( 4 ) menjadi bukuyangsah terhadap yayasan dan
pihak
ketiga tentang keputusan dan segala Sesuatu yang terjadi dalam rapat;
16
(6)Penandatanganan sebagamana dimaksud dalam
ayat (4) tidak disyaratkanapabila Berita
Acara Rapat
dibuat
dengan akta notaris.
(7)Anggota Pengurus dan anggota Pengawas
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
Rapat Gabungan , dengan ketentuan semua Pengurus dan semua
Pengawas telih diberitahu secara
tertulis
dan semuaPengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usulyang
diajukan
secara
tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
(8) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaima yang dimaksud
dalam ayat
(7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengansah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 37
( 1 ) Tahun buku yayasan dimuulai dadri tanggal
1 (satu) januari sampai
dengantanggl 31 ( tiga puluh
satu)
Desember.
( 2 ) Pada akhir
Desember tiap tahun
, buku yayasan ditutup.
( 3 ) Untuk
pertamae kalinya tahun buku
yayasan dimulai pada
tanggal dariakte pendirian Yayasan
dan
ditutup tanggal 31 (
tiga puluh satu ) Desember2018
( dua ribu delapanbelas)
Pasal 38
( 1 ) Pengurus
wajib menyusun secara
tertulis laporan tahunan
paling lambat5 ( lima
) bulan setelah
besakhirnya
tahun buku yayasan
( 2 ) Lapuran
tahunan memuat sekurag-kurangnya
:
a
.Laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama
tahun buku yang
laluserta hasil yang
telah
dicapai.
b .Laporan keuangan
yang terdiri atas laporan
posisi keuangaan padaakhir
priode, laporan aktifitas
laporan arus
kas dan catatan
laporankeuangan.
( 3 ) Laporan
tahunan wajib ditandatangani oleh
pengurur dan pengawas.
( 4 ) Dalam
hal terdapat anggota
pengurus atau pengaw as
yang tidak menadatangani laporan
tersebut,
maka yang
bersagkutan harus menyebutkantertulis
( 5 ) Laporan
tahunan disahkan oleh
Pembina dalam rapat
tahunan
( 6 ) Ihtisar
laporan tahunan yayasan
disusun sesuai dengan
standar akuntasikeuangan yang
berlaku
dan
diumumkan pada papan
pengumuman dikantorYayasan.
PEROBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 39
( 1 ) Perubahan
Anggaran Dasar hanya
dapat dilaksanakan berdasarkankeputusan Rapat
Pembina ,
yang dihadiri
paling sedikit 2/3
(dua pertiga)dari jumlah Pembina
( 2 ) Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat
( 3 ) Dalam
hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai,Maka keputusan
ditetapkan berdasarkan
persetujuan paling sedikit
2/3( dua per tiga ) dari seluruh jumlah
17
Pembina
yang hadlir atau
yang diwakili.
( 4 ) Dalam
hal korum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (
1 ) tidak tercapai
,Maka diadakan
pemanggilan Rapat
Pembina yang kedua
paling cepat 3( tiga )
hari terhitung sejak
tanggal Rapat
Pembina
yang partama
( 5 ) Rapat
Pembina kedua tersebut
sah , apabila dihadiri
oleh lebih dari
½( satu per dua ) dari seluruh
Pembina.
( 6 ) Keputusan
Rapat Pembina kedua
sah, apabila diambil
berdasarkanpersetujuan suara terbanyak
dari
jumlah Pembina yang hadir atau
yang diwakili.
Pasal 40
( 1 ) Porobahan
Anggaran Dasar dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat
dalamBahasa Indonesia
( 2 ) Perobahan
Anggaran Dasar tidak
dapat dilakukan terhadap
maksud danTujuan Yayasan
( 3 ) Perubahan
Anggaran Dasar yang
menyangkut perobahan nama
dan kegiatanYayasan, harus
mendapat persetujuan
dari Menteri hokum
dan Hak AsasiManusia
Republik Indonesia.
( 4 ) Perobahan
Anggaran Dasar selain
yang menyangkut hal-hal
sebagaimanadimaksud dalam ayat
( 3 )
cukup memberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia
( 5 ) Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat yayasan
dinyatakanpailit, kecuali atas
persejutuan curator
PENGGABUNGAN
Pasal 41
( 1 ) Penggabungan Yayasan
dapat dilakukan dengan
menggabungkan 1 (satu)atau lebih
yayasan
dengan yayasan
lain dan mengakibatkan
Yayasan yangmenggabungkan diri menjadi
bubar.
( 2 )Penggabungan
Yayasan sebagaimana dimasud
dalam ayat ( 1 )
dapat dilakukandengan
memperhatikan:
a
.Ketidak mampuan Yayasan melaksanakan
kegiatan tanpa dukungan
yayasanlain.
b
.Yayasan yang menerima
penggabungan dan yang
bergabung kegiatannyaejenis, atau
c .Yayasan yang
menggabungkan diri tidak
pernah melakukan perbuatan yang dihadliri paling
sedikit bertentangan
dengan Anggaran Dasarnya,
ketertiban Umum dan kesusilaan.
( 3
) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh pengurus kepada Pembina
Pasal 42
( 1
) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Pembina ¾ (tiga peempat)
dari jumlah anggota Pembina
dandisetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat )dariseluruh jumlah
anggotaPembina yang hadir
( 2 ) Pengurrus dari masing-masing yayasan yang
akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan
menyusun usul rencana penggabungan.
( 3 ) usul rencana penggabungan sebagaimamana
dimaksud dalam ayat ( 2 ) dituangkan dalam rancangan
akta
penggabungan oleh pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang
akan
18
menerima
penggabungan.
( 4 ) Rancangan akta penggabungan harus mendapat
persetujuan dari Pembina masing-masinang Yayasan.
( 5 ) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (
4 ) dituangkan dalam akta penggabungan
yang dibuat
dihadapan
notaris dalam bahasa Indonesis.
( 6 ) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib
mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia paling lambat
30 ( tigapuluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai
dilakukan
( 7 ) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti
dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka
akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik
Indonesia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 43
( 1
) Yayasan bubar karna:
a . alasan sebagaimana dimaksud dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar berakhir.
b . tujuan yayasan yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak terapai.
c . putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hokum tetap berdasarkan alas an:
1. Yayasan
melanggar ketertiban umum dankesusilaan.
2. tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
3. harta
kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
( 2
) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat ( 1 ) huruf a dan
huruf b,
Pembina
menunjuk likuidator untuk membereskan
kekayaan yayasan.
( 3
) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus bertindak sebagai
likuidator.
Pasal 44
( 1
) Dalam halYayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hokum,
kecuali untuk
Membereskan kekayaannya dalam proses
likuidasi
( 2
) Dalam hal yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar
dicantumkan frasa “dalam
likuidasi” dibelakang
nama Yayasan.
( 3
) Dalam hal Yayasan bubar karna putusan pengadilan, maka pengadilan juga yang
menunjuk likuidator.
( 4
) Dalam hal pembubaran Yayasan karna pailit , berlaku peraturan
perundang-undangan dibidang
kepailitan
( 5
) Ketentuan mengenai penunjukan, Pengangkatan, pemberhentian sementara, apemberhentian,
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta
pengawasan terhadap pengurus , berlaku juga
bagi likuidator.
( 6
) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan
Yayasan yang bubar
atau
dibubarkan , paling lambat 5 ( lima ) hari terhitung sejak tanggal
penunjukan wajib
mengumumkan pembubaran Yayasan dan
proses likuidasinya dalam surat kabar harian bebahasa
Indonesia;
19
( 7
) Likuidasi atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung
sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat
kabar harian
Indonesia.
( 8 ) Likuidasi atau curator dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan
kepada Pembina
( 9 ) Dalam hal laporan mengenai pembubaran
Yayasan sebagaimana dimaksud ayat ( 8 ) dan pengumuman
hasil
likuidasi sebagaimana dimaksud ayat ( 7 ) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku
bagi pihak ketiga.
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 45
( 1
) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan yang
sama dengan Yayasan yang bubar.
( 2
) Kekayaan sisa hasi likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat
diserahkan kepada badan
hukum lain yang melakukan kegiatan yang
sama dengan Yayasan yang bubar, apabila
hal tersebut
diatur dalam undang-undang yang berlaku
bagi badan hokum tersebut.
( 3 ) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi
tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hokum
lain
sebagaimana dimakasud dalam ayat
( 1 ) dan ayat ( 2 )
, kekayaan resebut diserahkan
kepada
Negara dan penggunaanya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan yang bubar.
PERATURAN
PENUTUP
Pasal 46
( 1
) Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diputuskan oleh
Rapat Pembina
( 2
) Menyimpang dari ketentuan dalam padasal
10 ayat ( 4 ), Pasal 17 ayat ( 1
), dan Pasal 28 ayat ( 1 )
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara
pengangkatan Pembina, Pengurus, Pengawas untuk pertama
kalinya diangkat susunan Pembina,
Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut:
a. Pembina :-------------------------------------------
-
Ketua
: Tuan M. SUZAINI, tersebut;---------
-
Anggota :
Tuan Aunul Mu’iz Azzaki,
lahir di Lamongan, tanggal duapuluhdelapan Januari
seribu sembilanratus delapan puluh tujuh
( 28-01-1987 ), Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten
Lamongan,
Kecamatan Solokuro, Desa Takerharjo, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 03,
Memegang Kartu Tanda Penduduk
nomor: 3524152801870001
b. Pengurus
:----------------------------------------------------------------
-Ketua : Tuan ABDUL HAKIM, lahir di Lamongan, tanggal satu
nopember Nopembe
seribu Sembilan ratus lima puluh Sembilan ( 01-11-1959
), Warga Negara
Indonesia, Guru,
bertempat tinggal di Propinsi Jawa Timur,KabupatenLamongan,
Kecamatan Solokuro,
Desa Takerharjo, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004,
Pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 3524150111590001;
-Sekretaris
: Tuan AINUZZA’IM AZZAKI, lahir
di Lamongan, tanggal duapuluh delapan
September seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan ( 28-09-1978
), Warga Negara
Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di
Propinsi Jawa Timur, Kota
Malang, Kecamatan
Lowokwaru, Desa/Kelurahan Jatimulyo, Rukun Tetangga 001
Rukun Warga 006,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 357305280005
-Bendahara
: Tuan FATHUR R0ZIQ, lahir di
Lamongan, tanggal tujuh Desember seribu
sembilanratus tujuh
puluh enam ( 07-12-1976 ), Warga Negara Indonesia,
wiraswasta,
bertempat tinggal di Propinsi JawaTimur, Kabupaten Lamongan,
Kecamatan Solokuro,
Desa Takerharjo, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004,
Pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor: 3524150712760002
c. Pengawas
:-------------------------------------------------
-Ketua
: Tuan AH TANIJO NHT, lahir di Lamongan, tanggal limabelas
April seribu
sembilanratus empatpuluh empat (
15-04-194 ) , Warga Negara Indonesia, Perangkat
Desa, bertempat
tinggal di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan, Kecamatan
Solokuro, Desa Takerharjo, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 004, pemegang
Kartu Tanda Pendidik
nomor : 3524151504440001
( 3 ) Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota
Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan
telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan
dalam Pembina pertama kali
diadakan, setelah akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang
berwenang
Pengurus Yayasan dan Pengawas Yayasan , baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini
kepada orang lain dikusakan untuk memohon pengesahan dan/atau pendaftaran atas
Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengobahan
da/atau tambahan
Dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan untuk memperoleh pengesahan terebut dan untuk mengajukan serta
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat
kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
DEMIKIAN AKTA INI
-Dibat
dan diselesaikan di Lamongan, pada hari tusdan tanggal tersebut pada bagian
awal akta ini, dengan
dihadiri oleh:-----------------------------------------------
1. Nona
SEPTISIA ANGGRAENI , Sarjana Hukum,
lahir di Lamongan, tanggal tujuh September seribu sembilan ratus sembilan puluh
lima ( 07-09-1995), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan,
Kecamatan Lamongan, Kelurahan
Sukomulyo, pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor: 3524224709950002
2. Nyonya LILIS
SURYANI, Sarjana Pendidikan, lahir di Lamongan , tanggal duapuluh Juni
seribu sembilanratus sembilanpuluh satu ( 20-06-1991 ), Warga Negara Indonesia,
Swasta, bertempat tinggal di Lamongan, Kecamatan Kalitengah, Desa Jelakcatur,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3524206006910001;-------------------------
-
Keduanya pegawai Notaris sebagai saksi-saksi
-
Setelah saya, Notais membacakan akta ini kepada
para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera para penghadap, para saksi
dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
No comments:
Post a Comment