Thursday, October 8, 2020

Tata Kelola Persyarikatan Muhammadiyah


KEPUTUSAN MUSYAARAH NASIONAL TARJIH KE-27 
Diselenggarakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang, 
Malang, Kamis-Ahad, Tanggal 16-19 Rabiul Akhir 1431 H. Bertepatan dengan tanggal 1-4 April 2010 M.



Tentang

-FIKIH TATA KELOLA

-TUNTUNAN  SENI  BUDAYA

-BEBERAPA  MASALAH IBADAH DAN MUAMALAH

-PEDOMAN  HISAB MUHAMMADIYAH


https://drive.google.com/file/d/1NDmDkjMHJB6EIgr56367z_OKPKONlKiL/view?usp=sharing

Begini MTsM 07 Takerharjo Memaknai Hari Kesaktian Pancasila

Tepat pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020, Kepanduan Pramuka Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 07 Takerharjo mengadakan jelajah alam di bumi perkemahan Sujiharjo, Takerharjo, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti 53 Siswa dan Siswi MTsM 07 Takerharjo.

Dengan tema Back to Nature kegiatan ini bertujuan agar siswa siswi MTsM 07 Takerharjo lebih mengenal alam sekitarnya.

“Anak-anakku, karena bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, kegiatan ini memiliki makna yang sangat besar. Makna perjuangan, makna cinta tanah air, makna menghargai dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, dan makna besar lainnya.” Pungkas Muhammad Khozin dalam sambuatannya selaku kepala madrasah.

Kegiatan ini dimulai dengan jelajah medan hutan Suji. Kemudian peserta diajak untuk merefleksikan makna alam dalam kehidupannya. Masing masing peserta diminta untuk menyampaikan pendapat mereka tentang hubungan alam dan aktifitas kehidupan manusia.

“Alam adalah kawan kita, alam adalah teman kita, dan tidak layak seorang teman menyakiti temannya yang lain.” Ujar Bunga Evrilia Ningrum, salah seorang peserta kegiatan ini ketika ditanya pendapatnya tentang hubungan alam dan aktifitas kehidupan manusia.

Setelah merefleksikan makna alam, kegiatan dilanjutkan dengan ujian SKU Pramuka (Syarat Kecakapan Umum). Dan selanjutnya dilanjutkan dengan memasak aneka olahan dengan bahan baku singkong.

“Selain untuk melatih siswa siswi untuk memanfaatkan kekayaan yang disediakan oleh alam, memasak olahan singkong ini juga bertujuan untuk merekatkan kebersamaan, melatih kerjasama dan kreatifitas siswa siswi.” Ujar Adi Sholih, salah satu pembina pramuka MTsM 07 Takerharjo.

Tidak selesai sampai di situ, dalam kegiatan ini juga disertakan latihan ketangkasan. Latihan ketangkasan ini dikemas dengan seru. Sebagaimana dalam peperangan, setiap peserta diberi 15 pluru untuk menjatuhkan lawannya, tetapi dalam hal ini pluru-pluru itu adalah air. Jadi setiap peserta harus bisa membuat lawannya basah dan harus menghindari serangan lawan untuk menjaga pakainnya agar tetap kering. Antusiasme peserta membuat latihan ketangkasan ini berlangsung meriah.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta diminta untuk membersihkan area bumi perkemahan tersebut dari sampah plastik yang ada, sebagai wujud tanggungjawab atas kelestarian alam.


Tuesday, February 25, 2020

Visi, Misi, Maksud dan Tujuan Muhammadiyah




VISI DAN MISI MUHAMMADIYAH

VISI

"Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan watak Tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar di semua bidang dalam upaya mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya."

MISI

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar mempunyai misi : 

1. Menegakkan keyakian Tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Alloh SWT yang dibawa oleh para Nabi/Rasul sejak Nabi Adam a.s. hingga Nabi Muhammad SAW.
   
2. Memahami Agama Islam dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

3. Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur'an sebagai Kitab Allah terakhir dan Sunnah Rasul untuk pedoman hidup umat manusia.

4. Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
  


MAKSUD DAN TUJUAN MUHAMMADIYAH

"Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya."
( AD Muhammadiyah Bab III Pasal 6 )

Saturday, February 22, 2020

Begini Keseruan JTA IPM Takerharjo


Begini Keseruan Job Training Administration IPM Takerharjo


Dalam rangka penertiban administrasi organisasi, PR IPM Takerharjo mengadakan kegiatan JTA (Job Training Administration) yang berlangsung pada tanggal 13-14 Februari 2020 dan bertempat di Perguruan Muhammadiyah Takerharjo Solokuro Lamongan. Kegiatan ini diikuti 40 peserta  IPMawan dan IPMawati dari tingkat MTs/SMP dan MA/SMA.

“Administrasi merupalan hal yang sangat penting dan merupakan roh dalam organisasi, sehingga kami sangat berterimakasih kepada panitia yang telah menyiapkan kegiatan ini dengan baik.” Pungkas Muhammad Khozin dalam sambutannya selaku kepala lembaga perguruan Muhammadiyah Takerharjo.

Kegiatan ini dimulai dengan pengantar materi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan administrasi yang meliputi pelatihan pembuatan surat, proposal dan LPJ, serta pembahasan mengenai buku-buku administrasi.


Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan jurnalistik yang dikemas dengan sangat menarik. Peserta diminta untuk menulis berita, cerita, puisi dan bentuk tulisan yang lainnya dengan obyek tulisan yang tidak terduga dalam mystery box. Dan suasana menjadi semakin seru ketika dalam mystery box tersebut terdapat sepasang sandal jepit yang berbeda warna. 

Kemudian semua peserta diminta membacakan karya tulisnya dalam sebuah game yang diberi nama ‘Ini Hadiah Kita’. Game ini berlangsung meriah dengan antusias pesera yang luar biasa. Kelompok yang menang berhak mendapatkan hadiah dan yang kalah harus mendapatkan hukuman.

Dalam kegiatan JTA ini, tidak lupa juga diselipkan renungan untuk merefleksikan tingkat tanggung jawab dalam organisasi. Kegiatan ini ditutup dengan pembagian sertifikat dan sesi foto bersama.


*Berita ini juga dimuat di beberapa media berita online [Pijar News (www.pijarnews.com) dan PWMU.CO (pwmu.co)]


Wednesday, February 5, 2020

MASLAHAH DAN MAFSADAH


MASLAHAH  DAN MAFSADAH
Maksud dan tujuan syari’at  adalah menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadahan disemua bidang usaha baik lahir maupun batin, didunia dan diakhirat. Secara istilah Al Ghozali mendifinisikan maslahah itu sebagai berikut:
 المصلحة....هي جلب  المنفعة ودفع المضرة اي المفسدة
Artinya: “Maslahah adalah menarik kemanfaatan dan menolak kemudharatan yakni kerusakan” (Abu Hamid Al Ghozali, al Mustashfa, Beitut Ihyau at Turats al Araby 1977,juz 2, 139)

Berdasarkan istilah al Ghozali Rohimahullahu tersebut maka dapat disinpulkan maslahah adalah : Mendatangkan segala bentuk kemanfaatan dan menolak segala kemungkinan yang  merusak. Imam al Syatibi mengatakan : “menarik kemaslahatan dan membuang hal-hal yang merusak, bisa juga disebut dengan melaksanakan kehidupan didunia untuk kehidupan diakhirat. Sedangkan menurut Imam Ghozali, maslahah adalah :”memelihara tujuan-tujuan syari’ah”.kemudian tujuan syari’at meliputi lima dasar pokok, yaitu:

1 –Hifdzud din, melindungi agama,Yaitu 
a.  menjaga amalan-amalan yang  berkaitan dengan keyakinan (akidah),: bertaukhid, tidak syirik,tida      ekstrim, tidak ego, mau mencari solusi, mau bersatu, tidak bersuuddon dan lain sebagainya 
b.  pengamalan ibadah yang    diperintahkan oleh     Allah SWA untuk   mengatur hubungan  deganNya. Seperti:  sholat, puasa, berdoa, membaca al Qur’an dan lain-lain. 
c.  dan juga hubungan  antan  manusia dengan manusia serta  hubungan  manusia dengan alam  sekitar. Seperti: jujur tidak bohong, adil tidak dzolim, syukur tidak  kufur, amanat tidak khiyanat, pemberani tidak  pengecut dan lain sebagainya. Maslahah kebalikannya adalah mafsadah.

2 –Hifdzul aqli, yaitu menjaga akal karna akal yang sehat berada dijiwa    yang sehat. Seperti: menuntut ilmu, menghafal al Qur’an, belajar ilmu pasti, tidak mengkonsomi narkoba/khomer dan lainsebagainya.
3 –Hifdzun nafsi, menjaga jiwa. Seperti: santun, sabar, tidak membunuh, tidak sombong dan lain sebagainya.
4 –Hifdzun nasli wal ‘arad, menjaga keluarga dan kehurmatan. Seperti:  Kawin, tidak berzina, shilaturrahim, tidak mutus keluarga dan lain-lain.
5 –Hifdzul mal, menjaga harta benda dari yang haram. Seperti : memakai yang halal bukan yang haram, tidak koropsi dan lain-lain.
Maslahah dan mafsadah merupaka kata yang masih berbentuk umum, yang menurut kesepakatan para ulama adalah mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan dunia dan akhirat. As Syatibi menyatakan: “bahwa tujuan dari diturunkannya syari’at adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat secara bersamaan”.
=Tingkatan Dalam Maslahah=
Ada tiga tingkatan tentang maslahah yang perlu diketahui:
1 –Dzoruriyah, adalah tingkatan yang bisa menjaga terhadap rusaknya lima asas syariat yang telah tersebut diatas. Tingkatan ini hukumnya adalah wajib.
2 –Hajiyah, adalah tingkatan yang tidak sampai merusak asas syar’iyah akan tetapi dibutuhka.
3 –Tahsiniyah, adalah tingkatan maslahah yang tidak membahayakandasar-dasar syariat dan tidak bibutuhkantan
Maslahah pada garis besarnya bisa dibedakan menjadi tiga macam, YaituI:
1 –Maslahah Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syari’at, maksudnya ada dalil khusus yang menjadi bentuk dan jenis    kemaslahatan tersebut.
2 –Maslahah Mulghoh, yaitu kemaslahatan yang ditolak karnabertentangan dengan hukum syara’, ini bukanlah maslahah yang benar, bahkan hanya disangka sebagai maslahah atau ia adalah maslahah yang kecil yang menghalangi maslahah yang lebih besar dari padanya.
3 –Maslahah Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh dalil syar’I atau nas secara rinci, namun ia mendapat dukungan kuat dari makna implisit sejumlah nas yang ada. Maslahah ini adalah satu keadaan dimana tiada dalil khas dari pada syara’ yang mengi’tibarkan dan tidak ada hukum yang telah dinaskan  oleh syara’ yang menyerupainya, yang mana boleh dihubungkan hukumnya melalui dalil qiyas. Tetapi pada perkara tersebut terdapat satu sifat yang munasabah untuk ditentukan hukum tertentu kepadanya karna ia mendatangkan maslahah atau menolak mafsadah.
*Ditinjau dari materinya para ulama’ Ushul fiqih membagi maslahah menjadi dua:
1 –Maslahah Ammah. Adalah kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidakberarti untuk  kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritar ummat.
2 –Maslahah khassah, adalah kemaslahatan pribadi. Maslahah khassah ini sering terjadi dalam kehidupan kita, seperti kemaslahatan yang   berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang  yang  dinyatakan hilang.
*Berikut ini akan kami cantumkan  beberapa ayat al Qur’an yang
   kaitannya  dengan maslahah dan mafsadah, yaitu:
-في قلوبهم مرض فزادهم الله مرضا, ولهم عذاب اليم بما كانوا يكذبون. وإذا قيل لهم لا تفسدوا في الارض قالوا إنما نحن مصلحون. الا انهم هم المفسدون ولكن لايشعرون. البقرة: 10-12.

Artinya: Dalam hati mereka itu sakit, lalu ditambah Allah peyakitnya, dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.
*فهل عسيتم ان توليتم أن تفسدوا في الارض وتقطعوا ارحامكم. اولئك الذين لعنهم الله فأصمهم واعمي ابصارَهم. افلا يتدبرون القران ام علي قلوبهم اقفالُها. محمد: 22-24
Artinya: “Apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati kita terkunci”.
*وابتغ فيما اتاك اللهُ الدارَ الاخرةَ ولا تنسَ نصيبَكَ من الدنيا واحسِنْ كما احسن اللهُ اليك ولا تبغ الفسادَ في الارض  إن الله لا يحب المفسدين. القصص: 77
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugrakan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

صدق الله العلي العظيم وصدق رسوله الكريم ونحن علي ذالك من الشاهدين والحمد لله رب العالمين. امين.

Wednesday, January 22, 2020

MUBAHALAH



MUBAHALAH

Mubahalah atau li’an adalah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Tentang mubahalah tersebut, Allah SAW berfirman dalam surat Al Imran ayat ke-61 yang berbunyi:
فمن حَاجك فيه مِنْ بعدِ ما جاءكَ مِن العلم فقل تعالوا ندع ابناءنا وابناءكم ونساءنا ونساءكم وانفسنا وانفسكم ثم نَبْتَهِلْ فنجعَلْ لَعْنةَ اللهِ علي الكاذبين.
Artinya: Siapa yang membantamu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri kamu, diri kami dan diri kaamu, kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.

=Resiku Besar=
Sumpah mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan telah dilakukan karna resiko atau konsekwensinya angat besar, bahkan dapat berujung padakematian.
Dikisahkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqolani, menurut pengalaman di lapangan, bagi pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari satu tahun, terbilang dari hari pelaksanaan mubahalah.
Cara pelaksanaannya adalah masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya, baik istri maupun anah dan hadlir secara berhadapan, untuk kemudian melaksanakan sumpah.
Untuk pihak terduduh, bersumpah atas nama Allah SAW bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkan laknat kepada penuduh dan keluarganya.
Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah swa agar dijatuhkan laknat kepihak tertuduh dan keluarganya.

=Sejarah Mubahalah=
Dikisahkan ustaz Khalid Basalamah, mubahalah pertama kali dilaksanakan tatkala nabi Muhammad saw diragukan kerasulannya oleh orang-orang Nasrani dari wilayah Najran,jazirah Arab. Meskipun telah bersedia memeluk Islam, namun beberapa diantaranya masih meragukan dan melebatkan pendeta untuk membuktikan kerasulan Nabi Muhammad SAW.
“Rupanya mereka penasaran dengan mengirimkan beberapa pendeta ke Madinah, untuk menunjukkan keimanan, ditantang untuk muhabalah,” kata ustaz Basalamah di kanal Youtube ‘wadah muslim’.
“Baik begini saja,kalian pendeta-pendeta ini datangkan (anakdan istri). Kemudian mereka (umat Nasrani) memang datang membawa anak dan istri. Kumpulkan anak istri, saya juga datangkan.” Kata ustaz Basalamah menurukan ucapan Nabi Muhammad saw.
“Kemudian kita bermubahalah saling meminta kepada Allah dibuktikan siapa yang benar. Yang benar didukung, yang salah dilaknat oleh Allah SAW. Awal-awal pendeta itu setuju, kemudian dibawah kesebuah gunung. Nabi Muhammad juga membawa Hasan dan Husein juga Fatimah,” sambungnya. Tiba-tiba saja gunung tersebut dikerumuni dengan asap hitam hingga para pendeta ketakutan dan mengatakan: kalau kalian melakukan ini benar benar nabi, maka kita akan terlaknat seumur hidup, tapi seluruh keturunan kita akan terlaknat. Jangan lakukan, lebih baik kami membayar upeti,” Terang ustaz Basalamah.
Demikianlah sumpa mubahalah yang terjadi sejak zaman Nabi Muhammad saw sampai zaman kita  ini sehingga tampak siapa yang dilaknat oleh Allah SWT dan siapa yang didukung oleh Allah SWT.  Zaman akhir yang banyak ftnah ini tiap orang/kelompok saling melakukan sumpah mubahalah, tapi  semua itu yang memutuskan adalah Allah SWT. Wallahu a’lam bishshowab.

Wednesday, January 15, 2020

YAYASAN DAN MUHAMMADIYAH

YAYASAN DAN MUHAMMADIYAH 
بسم الله الرحمن الرحيم
=Meninggalkan Perkara Syubhat= 
Yang dimaksud syubhat adalalah perkara yang masih samar hukumnya apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang  mendapati perselisian ulama’, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non dorurot. Jika dalam masalah ini kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karna kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihakyang membolehkan, maka sifat wara’ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia diyakini.   Pembahasan masalah ini sepatutnya dikaitkan dengan sikap wara’.
Dari An Nu’man bin Basyir ra.ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda,
إن الحلالَ بَيِنٌ وإن الحرامَ بين وبيْنَهما مُشْتَبِهات, لايعلمهن كثير من الناس فَمَنِ اتقَي الشُبُهاتِ وقَعَ في الحَرامِ كالراعي يَرْعَي حَوْلَ الحِمَي يُوْشِكُ أن يَرْتَعَ فيه, وإن لِكُل مَلِكٍ حمي ألا وإن حِمَي اللهِ مَحَارِمُه, ألا وإن في الجَسَدِ مُضْغةً إذا صلُحَتْ صلحَ الجسد كلهُ, وإذا فسدت فسد الجسد كله, ألا وهي القَلْبُ. متفق عليه.
“ Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat maka ia bisa  terjatuh dalam perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang mengembalakan ternaknya disekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah dibumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkanNya.” (HR. Bukhori no.2051 dan Muslim no. 1599)


=Ada Tiga Pembagian hukum=
Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karna sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan dapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atauharam. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Maka dari bagian hadits “ halal itu jelas” , yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” ( Fathul Bari, 4:241)
Jadi intinya ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits diatas, Yaitu:(1) halal  (2) haram  (3) syubhat.
Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam:
1 – yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya
2 – yang memiliki  dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
3 – yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih  samar). Menurut mayoritas ulama’, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
4 – yang tidak terdapat dalil boleh, juga terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaidah hokum asli. Hukum asli ibadah adalah haram. Sedangkan hokum asli dalam masalah adat dan muamalah  adalah  boleh.
Demikianlah pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asyatri dalam syarah Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 64

                       
*#MERDEKA BELAJAR ADALAH KOMiTMEN PADA TUJUAN PENDIDIKAN#*
Mendirikan Pendidikan atau sekolah bagi orang yang beriman pasti ada maksud dan tujuan yang baik, kemudian dirancanglah visi dan misi untuk kebaikan.Setiap amal usaha pasti ada visi dan misi. Pendidikan  merupamakan amal iusaha dibidang keagamaan, social dan kemasyarakatan. Tujuan itu ada  tujuan jangka pendek dantujuan jangka panjang. Bagi orang yang berima maka tujuan jangka pendek adalah tujuan hidup didunia dan tujuan jangka panjang adalah  tujuan hidup diakhirat.
Allah SWT berfirma dalam surat al-Baqoroh ayat 201 yang artnnya:
Dan diantara mereka ada orang yang bedo’a:  “ Ya Tuhan kami, berilah kami  kebaikan didunia dan  kebaikan diakhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka”.


=Mengenal Konsep Merdeka Belajar Dan Guru Penggerak=
Oleh Sekretariat GTK 25 November 2019.
GTK,Jakarta- Pidato Mentri Pendidika dan Kebudayaan (Mendikbud} Nadiem Anwar Maarim Untuk memperingati Hari Guru Nasional ( HGN) viral sejak dirilis ke Publik pada Jum’at (22/11/2019) . Konsep Medeka Belajar dan guru penggerakpun menjadi inspirasi dan dipuji. Setelah Upacara bendera memperingati Hari Guru Nasianal Tahun 2019, Mendidbut Nadiem memberikan penjelasan tentang konsep tersebut.
“Esensi Pidato hari ini ada dua sih poin yang terpenting. Yang satu merdeka belajar, yang kedua adalah guru penggerak. Apa itu artinya merdeka belajar? Itu artinya unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Saya sadar bahwa saya tidah bisa hanya memintak, mengajak guru melakkan ini, saya PR dibagian Kemendikbut dan juga di dinas pendidikan untuh untuk memberikan ruang inovasi” kata Mendikbud Nadiem Makarim kala taklimat media di Plasa Insan berprestasi, Kemendikbut, Jakarta, Senen (25/11/2019)
“Yang kedua, banyak orang mengira bahwa reformasi pendidikan ini hanya dipemerintah saya ataupun berdasarkan kurikulum saja. Saya disini mengatakan gerakan di masing-masing sekoah, itu yang mungkin akan  terus kita bantu untuk memberikan  ruang inovasi. Gerakan di masing-masing sekolah, gerakan yang namanya guru penggerak,” tambah menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini.
Guru penggerak ini diharapkan untuk mengambil tindaan yang muaranya memberikan hal yang terrbaik untuk peserta didik.
“Guru penggerak ini berbeda dari guru yang lain dan saya yakin semua unit pendidikan baik disekolah ataupun universita ada paling tidak satu guru penggerak. Apa sih bedanya guru penggerak? Guru yang mengutamakan murid dari apa pun, bahkan  dari kariernya, mengutamakan murid dan pembelajaran murid. Karna itu mengambil tindakan-tindakan tanpa disuruh, diperintah untuk melakukan yang terbaik. Ada juga jang namanya orang tua penggerak.Filsafatnya sama, semua yang terbaik untuk anak”  terang Nadiem.
Mendidbud Nadiem yang telah akrab dengan inovasi, mengungkapkan filosofi inovasi.
“Inilah bagaimana pemerintah bisa membantu memerdekakan guru penggerak untukmelakukan bebagai macam inovasi. Tidak semua inovasi harus sukses, itu kuncinya inovasi. Banyak dari inovasi yang kita coba, kita eksperimen mungkin nggak terlalu berhasil. Tapi kita harus mencoba agar kita mengetahui apa yang pas untuk sekolah kita, untuk lingkungan kita”. Ungkap Mendidbut Nadiem.
Dalam pidato Mendikbud memperingati Hari Guru Nasional, terdapat “Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan.” Terkait dengan aturan yang di nilai perlu diperbaiki, hal itulah yang sedang dilakukan oleh kemendikbud.
“saya masih belum tahu jumlahnya untuk guru penggerak. Tergantumg siapa yang siap maju dan bergerak. Kalau di tiap sekolah ada paling tidak satu, harapannya minimal junlah seolah ya 250.000 sampai 300.000, itu bisa kita dapatkan dalam 5 tahun kedepan. Itu bukan sesutu yang cepat,  sesuatu yang langsung dapat. Pertama, mereka harus menyadari apa sih perannya dan kita membantu untuk mereka bargerak. Kedua, dari sisi regulasi dan birokrasi kita harus bantu guru. PR kita banyak, regulasi dan kebijaksanaan yang mungkin tidak memberikan ruang inovasi,” terang Mandidbud Nadien.
“Saya sudah melihat garis besarnya, detainya disisir. Semua kedirjenan, setaf khusus, eselon 1 kita kompak untuk menyisir satu-satu peraturan ini bagamana bisa kita sederhanakan,” imbuh Nadiem Anwar Makarim.
HARI GURU NASIONAL NADIEM MAKARIM MERDEKA BELAJAR GURU PENGGERAK GTK MENDIKBUD

#= UMMATAN WASATHAN=#
Islam adalah agama yang diturunankan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh mansia hingga akhir zaman. Islam artinya “berserah diri kepada Tuhan” yaitu agagama yang  satu Tuhan, yaitu Allah swt.
Agama Islam adalah agama yang diperuntkka kepada seluruh manusia secara individu dan secara kelompok, secara kelompok itulah yang dinamakan ummat. Kata-kata ummat telah tersebut dalam Al-Qur’an, seperti: khoiro ummatin, ummatawahidatan, ummatan wasathon.dan lain-lain
Ummatan wasathan adalah konsep masyarakat ideal dalam pandangan Al Qur’an, yaitu masyarakat yang hidup harmonis atau masyaraat yang berkeseimbangan. Posisi pertengahan menjadikan anggota masyarakat tersebut tidak memihah kekiri dan kekanan dan dapat mengantar manusia beraku adil.
Allah berfirman:
وكذالك جعلناكم اُمَةَ وسطا لتكونوا شُهَدَاءَ علي الناس ويكونَ الرسولُ عليكم شهِيدا . البقرة: 143
Artinya:
Dan demikian itu. Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yanga adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu.
Memahami karactet “ummatan wasathon” adalah:
1 – al I’tidal. Umat yang adil, adil pada diri sendiri, adil pada manusia lainnya , adil apada alam sekitar  dan  Utamanya adil kepada Allah SWA
2 – at tawazun, umat yang ada keseimbangan
3 – at-tasamuh. Umat yang tolerans
4 – al khair. Umat yang baik
5 – al syuhaha’. Umat yang menjadi saksi dihari kiamat atas perbuatan manusia dan Rasulullah menjadi   saksi atas perbuatan umatnya.
6 – al qudwah  umat yang menjadi plopor/pimpinan kepada umat la[nnya.
7 – asy syura. Umat  yang mncari solusi adas perselisihan yang terjadi
8 – al muathonah. Umat yang cita tanah air.
9 – al ittihad,ummat yang bersatu
10- mardlatillah, ummat yang mendapat ridla Allah
Jadi umatatan wasathon adalah umat pertengahan yang ada diantara dikedua ekstrim, diantara ekstrim kana dan ekstrim krii, diantara boros dan bakhil adalah  hemad, diantara pengecut dan bertindak tanpa perhitunganh  adalah pemberarani, pemberani  itu pun juga harus diperhutingkan berdasarkan dalil, data.undang-undang, sejarah dan lain sebagainy . Kemudian meanurut Hamim Ilyas dari Majlis Tarjih Muhammadiyah: Konsep dan karackteristik Ummatan wasathan adalah: :” Dengan demikian ummatan wasathan adalah masyarakat tengah adil dan pilihan. Apabila ketiga kualitas itu digabung maka pengertiannya bisa masyarakat tengah dan adil sehingga menjadi masyarakat pilihan. Masyarakat pilihan berada ditengah dan adil diantara dua kecenberungan ekstrem dalam gerakan social politik dan kebudayaan. Wallahu a’lam bishshomab.