Wednesday, January 22, 2020

MUBAHALAH



MUBAHALAH

Mubahalah atau li’an adalah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Tentang mubahalah tersebut, Allah SAW berfirman dalam surat Al Imran ayat ke-61 yang berbunyi:
فمن حَاجك فيه مِنْ بعدِ ما جاءكَ مِن العلم فقل تعالوا ندع ابناءنا وابناءكم ونساءنا ونساءكم وانفسنا وانفسكم ثم نَبْتَهِلْ فنجعَلْ لَعْنةَ اللهِ علي الكاذبين.
Artinya: Siapa yang membantamu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri kamu, diri kami dan diri kaamu, kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.

=Resiku Besar=
Sumpah mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan telah dilakukan karna resiko atau konsekwensinya angat besar, bahkan dapat berujung padakematian.
Dikisahkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqolani, menurut pengalaman di lapangan, bagi pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari satu tahun, terbilang dari hari pelaksanaan mubahalah.
Cara pelaksanaannya adalah masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya, baik istri maupun anah dan hadlir secara berhadapan, untuk kemudian melaksanakan sumpah.
Untuk pihak terduduh, bersumpah atas nama Allah SAW bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkan laknat kepada penuduh dan keluarganya.
Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah swa agar dijatuhkan laknat kepihak tertuduh dan keluarganya.

=Sejarah Mubahalah=
Dikisahkan ustaz Khalid Basalamah, mubahalah pertama kali dilaksanakan tatkala nabi Muhammad saw diragukan kerasulannya oleh orang-orang Nasrani dari wilayah Najran,jazirah Arab. Meskipun telah bersedia memeluk Islam, namun beberapa diantaranya masih meragukan dan melebatkan pendeta untuk membuktikan kerasulan Nabi Muhammad SAW.
“Rupanya mereka penasaran dengan mengirimkan beberapa pendeta ke Madinah, untuk menunjukkan keimanan, ditantang untuk muhabalah,” kata ustaz Basalamah di kanal Youtube ‘wadah muslim’.
“Baik begini saja,kalian pendeta-pendeta ini datangkan (anakdan istri). Kemudian mereka (umat Nasrani) memang datang membawa anak dan istri. Kumpulkan anak istri, saya juga datangkan.” Kata ustaz Basalamah menurukan ucapan Nabi Muhammad saw.
“Kemudian kita bermubahalah saling meminta kepada Allah dibuktikan siapa yang benar. Yang benar didukung, yang salah dilaknat oleh Allah SAW. Awal-awal pendeta itu setuju, kemudian dibawah kesebuah gunung. Nabi Muhammad juga membawa Hasan dan Husein juga Fatimah,” sambungnya. Tiba-tiba saja gunung tersebut dikerumuni dengan asap hitam hingga para pendeta ketakutan dan mengatakan: kalau kalian melakukan ini benar benar nabi, maka kita akan terlaknat seumur hidup, tapi seluruh keturunan kita akan terlaknat. Jangan lakukan, lebih baik kami membayar upeti,” Terang ustaz Basalamah.
Demikianlah sumpa mubahalah yang terjadi sejak zaman Nabi Muhammad saw sampai zaman kita  ini sehingga tampak siapa yang dilaknat oleh Allah SWT dan siapa yang didukung oleh Allah SWT.  Zaman akhir yang banyak ftnah ini tiap orang/kelompok saling melakukan sumpah mubahalah, tapi  semua itu yang memutuskan adalah Allah SWT. Wallahu a’lam bishshowab.

Wednesday, January 15, 2020

YAYASAN DAN MUHAMMADIYAH

YAYASAN DAN MUHAMMADIYAH 
بسم الله الرحمن الرحيم
=Meninggalkan Perkara Syubhat= 
Yang dimaksud syubhat adalalah perkara yang masih samar hukumnya apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang  mendapati perselisian ulama’, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non dorurot. Jika dalam masalah ini kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karna kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihakyang membolehkan, maka sifat wara’ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia diyakini.   Pembahasan masalah ini sepatutnya dikaitkan dengan sikap wara’.
Dari An Nu’man bin Basyir ra.ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda,
إن الحلالَ بَيِنٌ وإن الحرامَ بين وبيْنَهما مُشْتَبِهات, لايعلمهن كثير من الناس فَمَنِ اتقَي الشُبُهاتِ وقَعَ في الحَرامِ كالراعي يَرْعَي حَوْلَ الحِمَي يُوْشِكُ أن يَرْتَعَ فيه, وإن لِكُل مَلِكٍ حمي ألا وإن حِمَي اللهِ مَحَارِمُه, ألا وإن في الجَسَدِ مُضْغةً إذا صلُحَتْ صلحَ الجسد كلهُ, وإذا فسدت فسد الجسد كله, ألا وهي القَلْبُ. متفق عليه.
“ Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat maka ia bisa  terjatuh dalam perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang mengembalakan ternaknya disekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah dibumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkanNya.” (HR. Bukhori no.2051 dan Muslim no. 1599)


=Ada Tiga Pembagian hukum=
Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karna sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan dapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atauharam. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Maka dari bagian hadits “ halal itu jelas” , yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” ( Fathul Bari, 4:241)
Jadi intinya ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits diatas, Yaitu:(1) halal  (2) haram  (3) syubhat.
Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam:
1 – yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya
2 – yang memiliki  dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
3 – yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih  samar). Menurut mayoritas ulama’, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
4 – yang tidak terdapat dalil boleh, juga terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaidah hokum asli. Hukum asli ibadah adalah haram. Sedangkan hokum asli dalam masalah adat dan muamalah  adalah  boleh.
Demikianlah pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asyatri dalam syarah Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 64

                       
*#MERDEKA BELAJAR ADALAH KOMiTMEN PADA TUJUAN PENDIDIKAN#*
Mendirikan Pendidikan atau sekolah bagi orang yang beriman pasti ada maksud dan tujuan yang baik, kemudian dirancanglah visi dan misi untuk kebaikan.Setiap amal usaha pasti ada visi dan misi. Pendidikan  merupamakan amal iusaha dibidang keagamaan, social dan kemasyarakatan. Tujuan itu ada  tujuan jangka pendek dantujuan jangka panjang. Bagi orang yang berima maka tujuan jangka pendek adalah tujuan hidup didunia dan tujuan jangka panjang adalah  tujuan hidup diakhirat.
Allah SWT berfirma dalam surat al-Baqoroh ayat 201 yang artnnya:
Dan diantara mereka ada orang yang bedo’a:  “ Ya Tuhan kami, berilah kami  kebaikan didunia dan  kebaikan diakhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka”.


=Mengenal Konsep Merdeka Belajar Dan Guru Penggerak=
Oleh Sekretariat GTK 25 November 2019.
GTK,Jakarta- Pidato Mentri Pendidika dan Kebudayaan (Mendikbud} Nadiem Anwar Maarim Untuk memperingati Hari Guru Nasional ( HGN) viral sejak dirilis ke Publik pada Jum’at (22/11/2019) . Konsep Medeka Belajar dan guru penggerakpun menjadi inspirasi dan dipuji. Setelah Upacara bendera memperingati Hari Guru Nasianal Tahun 2019, Mendidbut Nadiem memberikan penjelasan tentang konsep tersebut.
“Esensi Pidato hari ini ada dua sih poin yang terpenting. Yang satu merdeka belajar, yang kedua adalah guru penggerak. Apa itu artinya merdeka belajar? Itu artinya unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Saya sadar bahwa saya tidah bisa hanya memintak, mengajak guru melakkan ini, saya PR dibagian Kemendikbut dan juga di dinas pendidikan untuh untuk memberikan ruang inovasi” kata Mendikbud Nadiem Makarim kala taklimat media di Plasa Insan berprestasi, Kemendikbut, Jakarta, Senen (25/11/2019)
“Yang kedua, banyak orang mengira bahwa reformasi pendidikan ini hanya dipemerintah saya ataupun berdasarkan kurikulum saja. Saya disini mengatakan gerakan di masing-masing sekoah, itu yang mungkin akan  terus kita bantu untuk memberikan  ruang inovasi. Gerakan di masing-masing sekolah, gerakan yang namanya guru penggerak,” tambah menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini.
Guru penggerak ini diharapkan untuk mengambil tindaan yang muaranya memberikan hal yang terrbaik untuk peserta didik.
“Guru penggerak ini berbeda dari guru yang lain dan saya yakin semua unit pendidikan baik disekolah ataupun universita ada paling tidak satu guru penggerak. Apa sih bedanya guru penggerak? Guru yang mengutamakan murid dari apa pun, bahkan  dari kariernya, mengutamakan murid dan pembelajaran murid. Karna itu mengambil tindakan-tindakan tanpa disuruh, diperintah untuk melakukan yang terbaik. Ada juga jang namanya orang tua penggerak.Filsafatnya sama, semua yang terbaik untuk anak”  terang Nadiem.
Mendidbud Nadiem yang telah akrab dengan inovasi, mengungkapkan filosofi inovasi.
“Inilah bagaimana pemerintah bisa membantu memerdekakan guru penggerak untukmelakukan bebagai macam inovasi. Tidak semua inovasi harus sukses, itu kuncinya inovasi. Banyak dari inovasi yang kita coba, kita eksperimen mungkin nggak terlalu berhasil. Tapi kita harus mencoba agar kita mengetahui apa yang pas untuk sekolah kita, untuk lingkungan kita”. Ungkap Mendidbut Nadiem.
Dalam pidato Mendikbud memperingati Hari Guru Nasional, terdapat “Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan.” Terkait dengan aturan yang di nilai perlu diperbaiki, hal itulah yang sedang dilakukan oleh kemendikbud.
“saya masih belum tahu jumlahnya untuk guru penggerak. Tergantumg siapa yang siap maju dan bergerak. Kalau di tiap sekolah ada paling tidak satu, harapannya minimal junlah seolah ya 250.000 sampai 300.000, itu bisa kita dapatkan dalam 5 tahun kedepan. Itu bukan sesutu yang cepat,  sesuatu yang langsung dapat. Pertama, mereka harus menyadari apa sih perannya dan kita membantu untuk mereka bargerak. Kedua, dari sisi regulasi dan birokrasi kita harus bantu guru. PR kita banyak, regulasi dan kebijaksanaan yang mungkin tidak memberikan ruang inovasi,” terang Mandidbud Nadien.
“Saya sudah melihat garis besarnya, detainya disisir. Semua kedirjenan, setaf khusus, eselon 1 kita kompak untuk menyisir satu-satu peraturan ini bagamana bisa kita sederhanakan,” imbuh Nadiem Anwar Makarim.
HARI GURU NASIONAL NADIEM MAKARIM MERDEKA BELAJAR GURU PENGGERAK GTK MENDIKBUD

#= UMMATAN WASATHAN=#
Islam adalah agama yang diturunankan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh mansia hingga akhir zaman. Islam artinya “berserah diri kepada Tuhan” yaitu agagama yang  satu Tuhan, yaitu Allah swt.
Agama Islam adalah agama yang diperuntkka kepada seluruh manusia secara individu dan secara kelompok, secara kelompok itulah yang dinamakan ummat. Kata-kata ummat telah tersebut dalam Al-Qur’an, seperti: khoiro ummatin, ummatawahidatan, ummatan wasathon.dan lain-lain
Ummatan wasathan adalah konsep masyarakat ideal dalam pandangan Al Qur’an, yaitu masyarakat yang hidup harmonis atau masyaraat yang berkeseimbangan. Posisi pertengahan menjadikan anggota masyarakat tersebut tidak memihah kekiri dan kekanan dan dapat mengantar manusia beraku adil.
Allah berfirman:
وكذالك جعلناكم اُمَةَ وسطا لتكونوا شُهَدَاءَ علي الناس ويكونَ الرسولُ عليكم شهِيدا . البقرة: 143
Artinya:
Dan demikian itu. Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yanga adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu.
Memahami karactet “ummatan wasathon” adalah:
1 – al I’tidal. Umat yang adil, adil pada diri sendiri, adil pada manusia lainnya , adil apada alam sekitar  dan  Utamanya adil kepada Allah SWA
2 – at tawazun, umat yang ada keseimbangan
3 – at-tasamuh. Umat yang tolerans
4 – al khair. Umat yang baik
5 – al syuhaha’. Umat yang menjadi saksi dihari kiamat atas perbuatan manusia dan Rasulullah menjadi   saksi atas perbuatan umatnya.
6 – al qudwah  umat yang menjadi plopor/pimpinan kepada umat la[nnya.
7 – asy syura. Umat  yang mncari solusi adas perselisihan yang terjadi
8 – al muathonah. Umat yang cita tanah air.
9 – al ittihad,ummat yang bersatu
10- mardlatillah, ummat yang mendapat ridla Allah
Jadi umatatan wasathon adalah umat pertengahan yang ada diantara dikedua ekstrim, diantara ekstrim kana dan ekstrim krii, diantara boros dan bakhil adalah  hemad, diantara pengecut dan bertindak tanpa perhitunganh  adalah pemberarani, pemberani  itu pun juga harus diperhutingkan berdasarkan dalil, data.undang-undang, sejarah dan lain sebagainy . Kemudian meanurut Hamim Ilyas dari Majlis Tarjih Muhammadiyah: Konsep dan karackteristik Ummatan wasathan adalah: :” Dengan demikian ummatan wasathan adalah masyarakat tengah adil dan pilihan. Apabila ketiga kualitas itu digabung maka pengertiannya bisa masyarakat tengah dan adil sehingga menjadi masyarakat pilihan. Masyarakat pilihan berada ditengah dan adil diantara dua kecenberungan ekstrem dalam gerakan social politik dan kebudayaan. Wallahu a’lam bishshomab.