MASLAHAH DAN MAFSADAH
Maksud dan tujuan
syari’at adalah menarik kemaslahatan dan
menolak kemafsadahan disemua bidang usaha baik lahir maupun batin, didunia dan
diakhirat. Secara istilah Al Ghozali mendifinisikan maslahah itu sebagai
berikut:
المصلحة....هي جلب المنفعة ودفع المضرة اي المفسدة
Artinya: “Maslahah adalah
menarik kemanfaatan dan menolak kemudharatan yakni kerusakan” (Abu Hamid Al
Ghozali, al Mustashfa, Beitut Ihyau at Turats al Araby 1977,juz 2, 139)
Berdasarkan istilah al Ghozali
Rohimahullahu tersebut maka dapat disinpulkan maslahah adalah : Mendatangkan
segala bentuk kemanfaatan dan menolak segala kemungkinan yang merusak. Imam al Syatibi mengatakan :
“menarik kemaslahatan dan membuang hal-hal yang merusak, bisa juga disebut
dengan melaksanakan kehidupan didunia untuk kehidupan diakhirat. Sedangkan
menurut Imam Ghozali, maslahah adalah :”memelihara tujuan-tujuan syari’ah”.kemudian
tujuan syari’at meliputi lima dasar pokok, yaitu:
1 –Hifdzud din, melindungi agama,Yaitu
a. menjaga amalan-amalan yang berkaitan dengan keyakinan (akidah),:
bertaukhid, tidak syirik,tida ekstrim, tidak ego, mau mencari solusi, mau bersatu,
tidak bersuuddon dan lain sebagainya
b. pengamalan ibadah yang diperintahkan oleh Allah
SWA untuk mengatur hubungan deganNya. Seperti: sholat, puasa, berdoa, membaca al Qur’an dan
lain-lain.
c. dan juga hubungan antan manusia dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam sekitar. Seperti: jujur tidak bohong, adil
tidak dzolim, syukur tidak kufur, amanat
tidak khiyanat, pemberani tidak pengecut
dan lain sebagainya. Maslahah kebalikannya adalah mafsadah.
2 –Hifdzul aqli, yaitu menjaga akal karna akal yang sehat berada
dijiwa yang sehat. Seperti: menuntut
ilmu, menghafal al Qur’an, belajar ilmu pasti, tidak mengkonsomi narkoba/khomer
dan lainsebagainya.
3 –Hifdzun nafsi, menjaga jiwa. Seperti: santun, sabar, tidak membunuh,
tidak sombong dan lain sebagainya.
4 –Hifdzun nasli wal ‘arad, menjaga keluarga dan kehurmatan. Seperti: Kawin, tidak berzina, shilaturrahim, tidak
mutus keluarga dan lain-lain.
5 –Hifdzul mal, menjaga harta benda dari yang haram. Seperti : memakai yang
halal bukan yang haram, tidak koropsi dan lain-lain.
Maslahah dan mafsadah merupaka kata yang masih berbentuk umum, yang
menurut kesepakatan para ulama adalah mengarah pada hal-hal yang berhubungan
dengan dunia dan akhirat. As Syatibi menyatakan: “bahwa tujuan dari
diturunkannya syari’at adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat secara
bersamaan”.
=Tingkatan Dalam Maslahah=
Ada tiga tingkatan tentang maslahah yang perlu diketahui:
1 –Dzoruriyah, adalah tingkatan yang bisa menjaga terhadap rusaknya lima
asas syariat yang telah tersebut diatas. Tingkatan ini hukumnya adalah wajib.
2 –Hajiyah, adalah tingkatan yang tidak sampai merusak asas syar’iyah akan
tetapi dibutuhka.
3 –Tahsiniyah, adalah tingkatan maslahah yang tidak membahayakandasar-dasar
syariat dan tidak bibutuhkantan
Maslahah pada garis besarnya bisa dibedakan menjadi tiga macam, YaituI:
1 –Maslahah
Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syari’at, maksudnya ada dalil
khusus yang menjadi bentuk dan jenis kemaslahatan
tersebut.
2 –Maslahah Mulghoh, yaitu kemaslahatan yang ditolak karnabertentangan
dengan hukum syara’, ini bukanlah maslahah yang benar, bahkan hanya disangka
sebagai maslahah atau ia adalah maslahah yang kecil yang menghalangi maslahah
yang lebih besar dari padanya.
3 –Maslahah Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh dalil syar’I
atau nas secara rinci, namun ia mendapat dukungan kuat dari makna implisit
sejumlah nas yang ada. Maslahah ini adalah satu keadaan dimana tiada dalil khas
dari pada syara’ yang mengi’tibarkan dan tidak ada hukum yang telah dinaskan oleh syara’ yang menyerupainya, yang mana
boleh dihubungkan hukumnya melalui dalil qiyas. Tetapi pada perkara tersebut
terdapat satu sifat yang munasabah untuk ditentukan hukum tertentu kepadanya
karna ia mendatangkan maslahah atau menolak mafsadah.
*Ditinjau dari materinya para ulama’ Ushul fiqih membagi maslahah
menjadi dua:
1 –Maslahah Ammah.
Adalah kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan
umum ini tidakberarti untuk kepentingan
semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritar ummat.
2 –Maslahah khassah, adalah kemaslahatan pribadi. Maslahah khassah ini sering
terjadi dalam kehidupan kita, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan
perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang.
*Berikut ini akan kami
cantumkan beberapa ayat al Qur’an yang
kaitannya
dengan maslahah dan mafsadah, yaitu:
-في
قلوبهم مرض فزادهم الله مرضا, ولهم عذاب اليم بما كانوا يكذبون. وإذا قيل لهم لا
تفسدوا في الارض قالوا إنما نحن مصلحون. الا انهم هم المفسدون ولكن لايشعرون.
البقرة: 10-12.
Artinya: Dalam hati mereka itu sakit, lalu ditambah Allah peyakitnya,
dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila
dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi, mereka
menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah,
sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka
tidak sadar.
*فهل
عسيتم ان توليتم أن تفسدوا في الارض وتقطعوا ارحامكم. اولئك الذين لعنهم الله
فأصمهم واعمي ابصارَهم. افلا يتدبرون القران ام علي قلوبهم اقفالُها. محمد: 22-24
Artinya: “Apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan
dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang
yang dilaknat Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya
penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati
kita terkunci”.
*وابتغ
فيما اتاك اللهُ الدارَ الاخرةَ ولا تنسَ نصيبَكَ من الدنيا واحسِنْ كما احسن
اللهُ اليك ولا تبغ الفسادَ في الارض إن
الله لا يحب المفسدين. القصص: 77
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugrakan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah
berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
صدق
الله العلي العظيم وصدق رسوله الكريم ونحن علي ذالك من الشاهدين والحمد لله رب
العالمين. امين.